Anak Dibawah Umur di Paluta Jadi Korban Cabul Paman Sendiri

- Selasa, 28 Februari 2023 21:05 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/IMG_20230228_135125.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Seorang remaja putri berinisial B (15) di Kabupaten PadaglawasUtara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), diduga telah mendapatkan kekerasanseksual (pencabulan) dari pria yang masih ada hubungan kekerabatan (paman).

Hal itu sebagaimaa kata M Sulaiman, kuasa hukum korbanbersama Ketua Kongres Advokat Indonesia Tapanuli Bagian Selatan (KAI Tabagsel)di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (27/2/2023).

Dalam keterangannya, Sulaiman menjelaskan bahwa Bahwa kasuaini berawal saat ibu tiri korban melaporkan tindakan bejat sang paman itu kekepolisian.

Sebelumnya cerita Sulaiman, B sempat tinggal di JakartaBarat bersama ayah dan ibu tirinya berinisial DS. Namun setelah berjalannyawaktu, korban diminta pihak keluarga untuk tinggal di Paluta dan dirawat olehsaudara sepeninggal ayah kandung dan ibu kandungnya.

Namun saat itu, DS sebagai ibu tirinya sempat bersikerasmenolak permintaan tersebut. Pasalnya ia merasa B sudah seperti anak sendiriyang ia rawat sejak usia 3 sampai 9 tahun.

“Mau main ambil saja kalian. Meski saya tidak sedarah, kalauada kenapa-kenapa terhadap anak saya ini, akan saya cari kalian," kataSulaiman menirukan bahasa DS kepada keluarga ayah korban, Selasa (28/2/2023).

Permintaan memindahkan B dari Jakarta ke Paluta itu punterpaksa disetujui DS, karena ia hanya ibu tiri yang tidak punya hubungan darahdengan korban.

Pun begitu lanjut Sulaiman, DS merasa ada yang aneh. Sebabdari tahun 2021-2022 ia sama sekali tak mendengar kabar anak tirinya itu, dimanaB saat itu berusia 13 tahun dan terakhir berkomunikasi pada 8 Januari 2021.

Naluri DS kemudian muncul setelah ada rasa curiga terhadapkondisi anak tirinya itu. Dan pada 2022 lalu, ia datang ke Paluta untukmenghadiri pesta dan menemui B yang menurutnya ingin bercerita panjang setelahhampir dua tahun tanpa kabar.

Akhirnya DS mendapati pengakuan B, bahwa ia telah menjadikorban pencabulan oleh pamannya. Bahkan perlakuan itu sudah ia terima seanyak10 kali sejak 2022, dimana korban berusia 14 tahun saat itu.

"Jadi, kami sangat miris dengan kelakuan bejat amangborunya (paman) ini, dalam arti anak ini seakan-akan mendapatkan harapan untukkehidupan baru yang lebih layak kalau di Paluta akan di sekolahkan dan semuafasilitas di tangung pelaku amang boru korban,” katanya.

Adapun penjelasan kuasa hukum, korban mendapat ancaman dariterduga pelaku jika tidak menuruti keinginan birahinya.

Korban katanya, mendapat ancaman menggunakan pisau dan batu olehsang paman jika menolak ajakan atu berbicara (memberitahukan) perbuatan cabultersebut.

Dari cerita itu lanjut Sulaimuan, ibu tiri korbanmengumpulkan keluarga besar pelaku dan menceritakan perbuatan bejat itu.Sayangnya tidak ada tanggapan, sehingga DS pun melaporkan hal itu ke PolresTapsel sebulan kemudian.

Adapun alasan DS selaku ibu tiri korban, karena masihberharap dan menunggu iktikad baik dari keluarga pelaku. Selain itu, DS masihberupaya menenangkan korban yang hingga kini masih belum leluasa berbicaraakibat rasa trauma.

"Kita berharap kepada Polres Tapsel, Polda Sumatera Utaraagar melakukan upaya hukum untuk menangkap pelaku sesuaiundang-undang yang berlaku, demi masa depan korban," pungkasnya.

Kontributor: Efendi Jambak


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba