Kitakini.news– Kejaksaan Negeri Binjai menerima barang bukti dan tersangka (berkas tahap II)kasus dugaan penggelapan serta pencurian dengan pemberatan (Curat) dariBareskrim Mabes Polri, Selasa (28/2/2023).
Pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Lei Huibin(49) Warga Negara Asing (WNA) asal Cina itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU)di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Binjai.
"Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dana ataupencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP JO Pasal55 KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana," kata Kepala KejaksaanNegeri Binjai Jufri Nasution melalui Kasi Intelijen Andre Wanda Ginting.
Dikatakan Andre, adapun perbuatan tersangka diduga telahmenjual pinang milik PT. Aroma Jaya Indonesia tanpa sepengetahuan pemilikpinang tersebut kepada saudara Subanrio dan Zakaria seberat 23 ton, dan pinangyang tersangka gelapkan atau dicuri tersebut selanjutnya dijual oleh tersangkamelalui PT. Zhongyu Hua Qiang dengan total sekitar Rp 415.280.000 atau Rp 415juta lebih.
"Yang mana hasil dari penjualan tersebut telah diterimadan dinikmati oleh tersangka. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut PT.Aroma Jaya Indonesia melalui pelapor atas nama Zhang Jian melaporkan perbuatantersangka tersebut kepada Polda Sumut," ujarnya.
Setelah menerima pelimpahan tahap II, tersangka langsungdilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) KelasIIA Binjai.
"Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Binjai untuk dilanjutkan pada proses persidangan," pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu