Kitakini.news - Tim Gabungan Satuan PolisiPamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang membongkar enam unit bangunancafe remang-remang di Jalan Veteran Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli,Sumatera Utara, Senin (27/2/2023).
Pembongkaran yang dilakukan oleh tim gabungan terdiri dariSatpol PP Deliserdang dan unsur Forkopimcam Labuhandeli dibantu aparatTNI/Polri itu, lantaran kafe-kafe tersebut dituding telah melanggar Perda No 7tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Tim Satpol PP bersama puluhan aparat terkait mendatangickfe-kafe tersebut satu persatu dan langsung melakukan pembongkaran. Sementarapara pemilik kafe tampak pasrah saat tempat usahanya dibongkar.
Kasatpol PP Deliserdang, Marzuki Hasibuan di halaman kantorDesa Manunggal kepada wartawan mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran,pihaknya sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilikkafe, namun tidak diindahkan.
“Sebelumnya kita telah menyampaikan SP 1 hingga SP 3 kepadapar pengusaha cafe itu tetapi tidak dihiraukan. Oleh karena itu sesuai PerdaNo. 7 tahun 2015 tentang petertiban umum, maka dengan terpaksa harus kitabongkar,” ujar Marzuki didampingi Camat Labuhandeli, Edi Siregar dan KepalaDesa Manunggal, Muklis.
Pejabat yang terkenal berani dalam penegakan peraturan itumenegaskan, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap usaha penjemuranbulu ayam yang berada di lahan garapan Pasar 9 Gas Ujung Desa Manunggal.
“Sebelumnya kita sudah pernah menutup penjemuran bulu ayamitu, tapi kalau sekarang mereka buka lagi ya nanti kita akan turun lagi kesanamelakukan penertiban,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Deliserdang beserta puluhanpersonel dari TNI/Polri sudah pernah melakukan penertiban dan menutup/menyegelusaha penjemuran bulu ayam yang disebut-sebut milik seseorang bermargaPangaribuan, karena dianggap meresahkan warga atas polusi udara yangditimbulkan.
Kontributor: Desrin Pasaribu