Dugaan Penggelapan Pajak Senilai Rp244 M, Suwito dan Suryanto Diadili

- Selasa, 28 Februari 2023 21:31 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/glp_pjk.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Terdakwa Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) jalanisidang perdana dalam perkara penggelapan pajak senilai Rp244 miliar. Sidang itudigelar di ruang Kartika  Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/2/2023).

Dalam sidang beragendakan dakwaan itu Jaksa Penuntut Umum(JPU) Julita Rismayadi Purba menyampaikan di hadapan Majelis hakim diketuaiFauzul Hamdi, perkara bermula ketika terdakwa Limardi Suwito bersama-samadengan Suryanto alias Aan selaku broker jasa importir memberikan jasa kepadapemilik barang untuk memasukkan barang yang dibeli dari luar negeri (import) kedalam wilayah Indonesia karena Terdakwa dan Suryanto memiliki Angka Pengenal Import(API).

"Terdakwa Limardi Suwito dan Suryanto alias Aan adalahPemilik dan penanggung jawab dari perusahaan CV Dharma Abadi yang beralamat diJalan Prof H M Yamin Komplek Serdang Mas, Blok C No. 3, Kota Medan. Namun namakedua terdakwa tidak ada di dalam pendirian CV Dharma Abadi, tetapi merekaberdua yang secara real di lapangan menjalankan roda perusahaan," kataJPU.

Dijelaskan JPU bahwa CV Dharma Abadi bergerak dalam usahajasa importir perdagangan wireless dan sparepart jual beli gula. Kegiatan usahatersebut adalah melakukan pemberian jasa broker importir yang dilakukan oleh CVDharma Abadi dengan menghubungi kedua terdakwa dan meminta bantuan jasa agarbarang mereka dapat diterima atau dikeluarkan dari Pelabuhan Belawan, KotaMedan.

Dari setiap barang yang dikirimkan itu Suryanto mengumpulkandokumen impor meliputi bea masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor yangkemudian diserahkan kepada saksi Sufianto alias Awang alias Huang yang akandipergunakan sebagai bahan data dalam rangka penerbitan Faktur Pajak.

"Bahwa selain Suryanto mempersiapkan serta mengumpulkandokumen impor dan kepabeanan berupa PIB, BL, Packing List, Invoice, kemudiandatanya diinput oleh staf terdakwa yang bernama Dini dan daftar list ataudata-data dari Erfia dan Ermiyati (anak terdakwa) berisi tanggal transaksi,quantity, DPP dan PPN, kemudian diinput oleh Dini untuk kemudian diterbitkanfaktur pajak," ucapnya.

Saksi Sufianto alias Awang adalah orang yang dipercaya olehTerdakwa Limardi Suwito dan saksi Suryanto alias Aan untuk mengerjakan semuapelaporan perpajakan serta mengurusi pembukuan semua perusahaan dan semuamasalah terkait pajak, penerbitan faktur pajak.

Pelaporan CV Dharma Abadi yang mengerjakan adalah Saksi Sufiantodi kantornya termasuk ketika ada masalah perpajakan seperti keberatan,pemeriksaan dan sebagainya.

Padahal Suryanto sudah mengetahui bahwa saksiSufianto tidak punya izin resmi untuk menjadi semacam konsultan pajak danfaktur- faktur yang dibuat atau diterbitkan tersebut tidak berdasarkantransaksi yang sebenarnya (TBTS).

"Atas pekerjaan tersebut di CV Dharma Abadi, kemudianSuryanto secara rutin memberi fee kepada saksi Sufianto sebesar Rp 12 juta perbulan. Sedangkan untuk urusan lainnya biasanya Suryanto keluarkan secarakasbon  yaitu ketika CV Dharma Abadi ada permasalahan masalah perpajakanataupun permasalahan lainnya," bebernya.

Sedangkan untuk kegiatan usaha jual beli gula, terdakwa danSuryanto mengetahui bahwa sebenarnya CV Dharma Abadi hanya dipakai nama danrekening serta untuk penerbitan faktur pajaknya oleh group gula.

Satu diantaranya Capital Group dan CV Dharma Abadi hanya mendapatkan fee sebesar Rp10 rupiah perkilogram dan CV Dharma Abadi juga masih menanggung biaya untuk pajak dan biaya-biayalainnya.

"Bahwa ke 14 perusahaan yang dipergunakan oleh terdakwaLimardi Suwito dan Suryanto alias Aan tersebut adalah Perusahaan yang didirikanoleh terdakwa dengan mengatas namakan orang lain atau meminjam nama orang laindan terdakwa mengenal semua nama PT ,CV dan orang-orang tersebut, statusnyasama dengan Dharmawan Hamdani Sitepu di CV Dharma Abadi yang hanya namanya sajayang tercantum dan hanya menandatangani surat-surat perusahaan," uraiJaksa.

Bahwa CV Dharma Abadi menerbitkan faktur pajak kepihak-pihak yang tidak ber NPWP (000 atau gunggung) kemudian karena adapenumpukan stok untuk dilaporkan ke pajak, maka perusahaan membuang fakturpajak gula dan menerbitkan faktur pajaknya ke perusahaan-perusahaan group CVDharma Abadi lainnya dengan menggunakan sebanyak 14 perusahaan.

Untuk Pemesanan dan penerbitan Faktur Pajak yang tidakberdasarkan transaksi yang sebenarnya karena CV Dharma Abadi merupakanforwarder atas barang yang diimpor oleh beberapa perusahaan seperti PT KaryaMegah Gunungmas dari China.

Demikian pula dengan faktur pajak atas barang barang yangdiimpor oleh perusahaan dari China tersebut diperoleh juga dari CV Dharma Abadiyaitu kedua terdakwa yang menjanjikan kepada saksi Rudy Gouwtama dan SaksiHasan Anny dari PT Karya Megah Gunungmas untuk menerbitkan faktur pajak denganfee sebesar 1,5% dari DPP atau 15% dari nilai PPN , hal ini juga berlaku jugauntuk perusahaan-perusahaan dari kedua terdakwa yaitu CV Tetap Jaya dan CVHarapan Gemilang.

Bahwa perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa dan saksiSufianto alias Awang tersebut yaitu dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajakberikut dokumen pendukungnya yaitu Invoice, Surat Jalan dan Kwitansi sebenarnyahanya merupakan jual beli Faktur Pajak saja tanpa didasari adanya transaksiriil yaitu tidak ada penyerahan barang dan pembayaran uang seperti lazimnyatransaksi jual beli barang dagangan, dilakukan dengan menggunakan berbagaimacam modus.

Dari kegiatan menerbitkan faktur pajak yang tidakberdasarkan transaksi yang sebenarnya, kedua terdakwa mendapat imbalan sekitar1,5%-3% dari nilai DPP PPN. atau 15 % - 30 % dari Nilai PPN.

Atas perbuatan Terdakwa Limardi Suwito dan  Suryantoalias Aan (CV Dharma Abadi) tersebut adalah merupakan kerugian yang seharusnyaditerima oleh negara yang ditimbulkan perbuatan terdakwa.

"Akibatnya,perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian pendapatan negara yangditimbulkan dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang tidakberdasarkan transaksi yang sebenarnya, pada tahun 2010-2013 yaitu sekurang-kurangnyadengan total nilai PPN Rp 55,237,449,536," pungkasnya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba