Saksi Kepsek Bantah Terima Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Bakal Diperiksa

Abimanyu - Selasa, 16 Juni 2026 09:41 WIB
Teks foto : ‎Suasana sidang perkara korupsi Smartboard Langkat yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Satu dari lima saksi fakta perkara dugaan korupsi senilai Rp29,5miliar yang dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di ruangCakra Utama Pengadilan Tipikor Medan membantah ada menerima papan tulisinteraktif (PTI) atau smartboard dari Dinas Pendidikan (Disdik) KabupatenLangkat, Senin (15/6/2026).

‎Sumini, selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidosarijustru membantah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi."Izin Yang Mulia. Di BAP saksi ini (Sumini) ada menerima dua unit(smartboard)," timpal JPU.

‎"Salah masuk lah saksi ini. Gak ada buat proposal katanya.Betul-betul nyasar ini (dihadirkan di persidangan). Keterangan saudarasatu poin ini (buat majelis hakim). Ikut grup Whatsapp (WA) tapi gak dengardapat bantuan smartboard," tegas hakim ketua Yusafrihardi Girsang tersenyumsambil melirik panitera pengganti.

‎Fakta menarik pun terungkap dalam kesaksian Turino, selakuPelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Gebang.Dia sempat menjabat sebagai Plt Agustus 2024 hingga November 2024. "Waktu masuksekolah sudah ada dua unit (smartboard) setelah diperiksa di kejaksaan. Masapejabat lama suda ada Yang Mulia," urainya.

‎Namun di Berita Acara Serah Terima (BAST) Smartboard, keduanyaada membubuhkan tanda tangan. Padahal di persidangan, para saksi merasa tidakpernah membubuhkan tanda tangan.

‎Menyikapi fakta menarik tersebut, Yusafrihardi Girsangdidampingi anggota majelis Sontian Siahaan Poster Sitorus meminta tim JPUmenghadirkan alat bukti yang asli di persidangan.

‎"(Alat bukti) Fotokopi gak usahlah. Nanti jadi masalah hukum,"tegas hakim ketua dan ditimpali tim JPU, sudah menyerahkan susulan alat buktiyang asli. Namun tidak merinci apakah diserahkan di persidangan atau tidak.

‎Sementara saksi lainnya, Yudi Irawan dan Muhammad Iswandiselaku Kepala SD maupun Kamaluddin, selaku Kepala SMPN 1 Pangkalan Susu,Kabupaten Langkat menerangkan, masing-masing ada menerima tiga unit smartboard.

‎Menurut saksi Kamaluddin, ia pernah disuruh M Nuh selakuPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Smartboard untuk membuat permohonanatau proposal Pengadaan Smartboard. Namun tidak dilaksanakannya karenakesibukan pekerjaan.

‎Sedangkan BAST ketiga unit, juga bukan dokumen asli tersebutditandatanganinya sebulan setelah menerima barangnya dan tidak ada tanda tanganterdakwa Saiful Abdi, selaku Kadisdik Kabupaten Langkat.

‎Ketika ditanya Jonson David Sibarani didampingi TogarLubis selaku tim penasihat hukum (PH) mantan Kadisdik Saiful Abdi, ketigasaksi mengatakan, tidak pernah berkomunikasi dengan klien mereka. Baik sebelum,lagi proses tender Pengadaan Smartboard TA 2024 maupun setelah menerimasmartboardnya.

‎Sementara seusai sidang, Jonson David Sibarani juga CEO KantorHukum Metro itu menegaskan, alat bukti Undangan Bimbingan Teknis (Bimtek)katanya ditandatangani kliennya selaku Kadisdik, masih disangsikan keasliannya.

‎"Sesuai dengan keterangan klien kami, dia (terdakwa SaifulAbdi) sama sekali tidak pernah menandatangani Undangan Bimtek Smartboard kepadapara kepala SD maupun SMP. Diduga kuat didownload dari Grup WA para kepsekkemudian diprint.

‎Sampai sejauh ini tidak bisa dipastikan tekenan siapa itu.Mirip. Ada Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama klien kami sebagai kadis. Namunsama sekali tidak ada meneken karena saat itu dia sudah dijadikan tersangkadalam perkara lain," tegasnya.

Hadirkan‎Faisal Hasrimy?

‎Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi bersama Supriadi selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama(Dirut) PT Bismacindo Perkasa didakwa melakukan tindak pidana korupsi,terkait Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Langkat TA 2024.

‎Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit Kantor AkuntanPublik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan, termasukindikasi markup dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar.

‎Ketika ditanya awak media, tim JPU bakal menghadirkan mantanPenjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy sebagai saksi. "Kemungkinan setelahpemeriksaan saksi-saksi yang akan kita hadirkan, Jumat nanti (19/6%2026)," kataJPU.

‎Sebelumnya, tim PH terdakwa Saiful Abdi menyoroti nama mantanHasrimy yang disebut dalam surat dakwaan JPU sebanyak 26 kali dan memintaaparat hukum mengusut pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar dalamproyek tersebut.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kasus Smartboard Langkat, PH: Tanggung Jawab Pj Faisal Hasrimy

Hukum & Kriminal

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Hukum & Kriminal

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara