Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Abimanyu - Selasa, 16 Juni 2026 11:00 WIB
Teks foto : ‎Suasana sidang tuntutan perkara UU Migas yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Dua terdakwa perkara dugaan pelanggaran Pasal55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), AzizApandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dituntut pidana penjara selama5 bulan 5 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar diRuang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6/2026).

‎Usai persidangan, Ranning Alamer Mulsim Cibroberharap majelis hakim memberikan putusan bebas setelah mempertimbangkanseluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

‎"Saya berharap hakim memutus bebas karenafakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah jelas," ujar Cibro kepadawartawan.

‎Menurut Cibro, proses hukum yang dijalaninyatelah menimbulkan berbagai kerugian bagi dirinya dan keluarga. Ia mengakukesulitan mendampingi orang tuanya yang saat ini sedang berjuang melawanpenyakit kanker.

‎"Saya juga terhalang membawa orang tua sayayang sedang sakit kanker untuk berobat," katanya.

‎Selain itu, Cibro mengaku kondisi ekonomikeluarganya ikut terdampak selama perkara tersebut bergulir. Karena itu, iameminta perhatian dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

"Saya berharap Kapolrestabes Medan dan KajariMedan dapat bertanggung jawab atas kasus ini karena akibatnya saya mengalamibanyak kerugian," ucapnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Aziz ApandiSilalahi, mengaku mengalami kerugian berupa kehilangan pekerjaan setelahterjerat perkara tersebut. Aziz mengatakan dirinya tidak lagi bekerja di SPBUtempat ia sebelumnya bertugas.

‎"Saya kehilangan pekerjaan. Setelah kasus inisaya tidak lagi bekerja di SPBU tempat saya bertugas," katanya.

‎Menurut Aziz, hingga kini pihak perusahaanjuga tidak pernah menghubunginya kembali meski penahanannya sebelumnya telahditangguhkan.

‎"Sampai sekarang tidak ada yang menghubungisaya. Tidak ada bantuan juga dari perusahaan," ujarnya.

‎Aziz berharap dapat kembali bekerja danmelanjutkan kehidupannya seperti semula setelah perkara tersebut memperolehputusan berkekuatan hukum tetap.

‎Salah seorang tim penasihat hukum keduaterdakwa, Rumintang Naibaho, menilai pertanggungjawaban pidana dalam perkaratersebut seharusnya diarahkan kepada pihak pengelola atau pemilik SPBU.

‎"Pertanggungjawaban pidana itu harus kepemilik SPBU. Bukan kepada mereka. Seharusnya begitu. Maka oleh karena itu,kita mintakan agar pengelola atau pemilik SPBU harus diproses," ujar Rumintang.

‎Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PeradiMedan itu menegaskan bahwa penyidik seharusnya lebih dahulu menetapkan pemilikatau pengawas SPBU sebagai tersangka.

‎"Harusnya polisi lebih dulu menetapkan pemilikSPBU atau pengawas yang dijadikan tersangka. Jangan malah mereka yangditetapkan tersangka," tegasnya.

‎Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 55 UUMigas tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan(pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum sebelum majelis hakimmenjatuhkan putusan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Hukum & Kriminal

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Hukum & Kriminal

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Hukum & Kriminal

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban