Kurir 47 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi Selamat dari Hukuman Mati

- Selasa, 28 Februari 2023 22:01 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/IMG-20230228-WA0028.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Halbert Siahaan (52) terdakwa perkara 47 Kg narkotika jenis sabu seberat dan30 ribu butir pil ekstasi lolos dari hukuman mati. Majelis hakim diketuai AbdulKadir menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa dalamsidang yang berlangsung di Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa(28/2/2023).

Dalam amar putusannya Majelis hakim menilai, perbuatanterdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menghukumterdakwa Halbert Siahaan dengan pidana penjara seumur hidup, denda Rp1 miliarsubsider enam bulan penjara," vonis Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir.

Majelis Hakim menyampaikan hal memberatkan terdakwa bersamaperbuatan dua terdakwa lain (berkas terpisah) tidak mendukung programpemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Sedangkan halmeringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakuiperbuatannya," kata Majelis Hakim 

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JaksaPenuntut Umum (JPU) yang Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntutterdakwa Halbert dengan hukuman pidana mati.Usai putusan hukum dibacakan, Majelis Hakim kemudian memberikan waktu tujuhhari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untukmenentukan sikap menerima atau banding.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya mengatakan bahwa perkara ini bermulapada hari Senin 1 Agustus 2022. Terdakwa bertemu dengan Alpin (belumtertangkap) di Jalan Brayan Kota Medan, lalu Alpin menawarkan pekerjaan kepadaterdakwa mengantarkan barang ke Pekanbaru dan terdakwa menyetujui pekerjaantersebut.

"Kemudian, terdakwa bersama dengan Alpin pergi menujuke kota Kisaran dan sesampainya di lokasi, mereka bertemu dengan Ibrahim (belumtertangkap) dan Ibrahim memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada terdakwasebagai uang jalan menuju Pekanbaru," kata JPU.

Terdakwa bersama dengan Alpin pergi mengendarai satu unitmobil Innova warna putih No Pol BK 1795 NH ke Kota Pekanbaru, pada saatmelintas di Jalan Sumatera Kabupaten Labuhan Batu Utara mereka berhenti disebuah warung.

Lanjut, mereka mengambil tiga buah karung dari dalam warungtersebut dan memasukan barang di mobil tersebut. "Halbert mengatakan apaisi karung tersebut, kemudian Alpin mengatakan bahwa karung tersebut berisikanNarkotika shabu dan ekstasi" sebut Jaksa.

Saat terdakwa dan Alpin pergi ke Kota Pekanbaru melintas diJalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gonting Saga,Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu tiba-tiba datang saksi RobertSaragih, saksi Sandro Arizona dan saksi Erwin Fernando Sinaga, anggota Polridari Polrestabes Medan memberhentikan mobil yang dibawa terdakwa.

Para anggota polisi itu melakukan melakukan penangkapanterhadap terdakwa dan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri."Kemudian, para saksi melakukan penggeledahan ditemukan tiga buah karunggoni yang terdapat didalamnya 47 bungkus plastik berisikan shabu dan 6 bungkusplastik yang berisikan pil ekstasi dari atas jok tengah mobil dan uang sebesarRp 300.000 dari kantong celana depan sebelah kiri terdakwa,"bebernya.

Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenisshabu dan ekstasi akan diantarkan ke kota Pekanbaru, selanjutnya terdakwaberserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara lebihlanjut.

Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan nomor:989.00/2022 tanggal 05 Agustus 2022 oleh  Sri Winarti , Nik.P.80589 selakupemeriksa atas dengan perintah Pemimpin Upc Cabang Pegadaian telah melakukanpenimbangan terhadap barang bukti 47 bungkusan berisikan dengan berat bersih 47.000gram, di sisihkan sebanyak berat bersih 271 gram, sisa untuk dimusnahkan denganberat bersih 46,783 gram.

Selain itu, tiga bungkus plastik berisikan 15.000 pilekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 5,687 gram, di sisihkan 123 denganberat bersih 46 gram, sisa untuk dimusnahkan sebanyak 14,877 tujuh) denganberat bersih 5,641 gram.

"Tak hanya itu, dua bungkus plastik berisikan 10.000pil ekstasi warna biru muda dengan berat bersih 3,433 gram, di sisihkansebanyak 100 butir dengan berat bersih 34 gram, sisa untuk dimusnahkan 9.900butir dengan berat bersih 3,399 gram," pungkasnya.

Kemudian, satu bungkus plastik berisikan 5.000 pil ekstasiwarna biru dan merah jambu dengan berat bersih 1,724 gram, di sisihkan sebanyak71 butir dengan berat bersih 22,5 gram, sisa untuk dimusnahkan 4,929 denganberat bersih 1,701,5 gram milik Terdakwa Halbert Siahaan.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba