Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar

Tumpal Tanjung - Rabu, 17 Juni 2026 18:17 WIB
Teks foto : Kedua tersangka diamankan kepolisian. (Tanjung)

Kitakini.news -AparatPolres Pematangsiantar meringkus dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabudalam dua operasi terpisah pada Jumat (12/6/2026). Dari kedua kasus, petugasmenyita total sembilan paket sabu dengan berat 13,46 gram beserta sejumlahbarang bukti lain terkait tindak pidana narkotika.

Kasuspertama melibatkan tersangka NI (35), warga Jalan Tambun Barat, KelurahanTanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba. NI diamankan sekitar pukul 22.40 WIBdi depan rumahnya yang berlokasi di Perumahan Senayan Five Star, JalanPuskesmas.

Saatdiamankan, petugas menemukan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarnasilver di kantong kanan tersangka.

"Berdasarkanpenggeledahan yang dilakukan di dalam rumah dengan disaksikan oleh Rukun Warga(RW) setempat, petugas menemukan tujuh paket sabu di atas lemari kaca sertauang tunai sebesar Rp200.000 di kantong celana kiri tersangka," ujar AKPIrwanta Sembiring, Rabu (17/6/2026).

KasatResnarkoba Polres Pematangsiantar itu menyatakan, dalam interogasi awal, NImengakui adanya sisa barang haram yang disimpan di Jalan Taralamsyah.

Dilokasi itu, petugas menemukan satu plastik kresek kuning yang berisi dompetbiru bermotif bunga. Di dalam dompet itu terdapat alat-alat transaksi narkoba,termasuk dua timbangan digital, gunting, dua sendok dari pipet, bungkus klipkosong, serta dua paket sabu tambahan.

"Totalkeseluruhan sabu yang disita dari NI adalah sembilan paket dengan berat 12,78gram. NI mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial K yangberbasis di Medan," ujarnya.

Sementaraitu, pada kasus kedua yang terjadi lebih awal pada hari yang sama, sekitar pukul18.00 WIB, petugas mengamankan tersangka CA (53) di pinggiran Jalan Jambu GangRambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.

Saatupaya penangkapan berlangsung, dua paket sabu terjatuh dari tangan kanan CA.Petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya di kantong celana kanantersangka dan satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna silver.

CA,yang merupakan warga lokal di kawasan tersebut, mengakui kepemilikan atas tigapaket sabu dengan total berat 0,68 gram. Sama seperti NI, tersangka CAmenyatakan mendapatkan narkotika tersebut dari pemasok berinisial K di Medan.

AKPIrwanta Sembiring menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagaitersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Adapuntersangka NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sedangkan tersangka CA dikenakan pasalserupa namun pada ayat (1)," pungkasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Hukum & Kriminal

Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun

Hukum & Kriminal

Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan

Hukum & Kriminal

Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap

Hukum & Kriminal

Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah

Hukum & Kriminal

Polisi Tembak Pemuda di Siantar yang Mencuri dan Membuat Korban Meninggal