Kitakini.news -Sebanyak680 gram ganja kering dan 1 tanaman ganja dalam pot disita polisi dari sebuahrumah di Jalan Gaharu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Barangbukti ini ditemukan saat petugas menggerebek rumah milik tersangka MH (56) padaKamis sore, 11 Juni 2026.
"Untuktersangka MH kami amankan besok harinya di Eks Terminal Sukadame pada Jumatdini hari," kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP IrwantaSembiring, kemarin (16/6/2026).
Irwantamenjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenaiaktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
PetugasSatresnarkoba kemudian bergerak menuju rumah MH. Setibanya di teras rumahpetugas menemukan satu batang pohon ganja yang ditanam dalam pot hitam.
"Karenapemilik rumah tidak berada di tempat saat kedatangan polisi, petugas bersamaperangkat pemerintahan memutuskan untuk masuk ke dalam rumah," kata dia.
Hasilpenggeledahan di ruang tamu ditemukan satu unit telepon seluler merek Oppoberwarna hijau putih. Sementara itu, di bagian belakang pintu kamar tidur,petugas menemukan satu plastik kresek hitam berisi daun ganja kering denganberat bruto mencapai 680 gram.
Setelahmengamankan barang bukti di lokasi kejadian perkara (TKP), petugas melanjutkanpenangkapan terhadap tersangka. MH akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 12Juni 2026, pukul 03.30 WIB di area Eks Terminal Sukadame.
"Saatditangkap, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp75.000 di saku celanakanan tersangka," ujarnya.
Diamenambahkan tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat 1huruf a KUHPidana baru junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentangpenyesuaian pidana.