Enam Bulan, 69 Tersangka Kejahatan 3C di Simalungun Dibekuk Polisi

Tumpal Tanjung - Rabu, 17 Juni 2026 18:47 WIB
Teks foto : Konferensi pers pengungkapan kasus 3C dan perdagangan Satwal Dilindungi. (Tanjung)

Kitakini.news -PolresSimalungun mengungkap 43 kasus kejahatan konvensional atau yang dikenal sebagaikejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dalam enam bulan pertama pada 2026.

Darijumlah kasus tersebut 69 tersangka dengan berbagai barang bukti turut diamankanSatreskrim Polres Simalungun. Selain itu, petugas juga menangkap 3 tersangkaperdagangan satwa dilindungi.

Demikiandiungkap Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dalam konferensi pers diAula Polres Simalungun, Senin (15/6/2026).

Daritotal 43 kasus yang terungkap, mayoritas didominasi oleh tindak pidanapencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 30 kasus yang melibatkan 50tersangka.

Disusuloleh pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 12 kasus dengan 18tersangka, serta satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyeretsatu orang tersangka.

Adapunberdasarkan data wilayah, Polsek Gunung Maligas mencatatkan angka tertinggidalam penanganan kasus Curat dengan 10 kejadian, diikuti oleh Polsek BandarHuluan (6 kasus) dan Polsek Dolok Batu Nanggar (5 kasus). Kasus Curas tunggaljuga terjadi di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar.

Sementarauntuk kasus Curanmor, Polsek Gunung Maligas menjadi wilayah dengan frekuensitertinggi, yakni lima kasus.

KasatReskrim AKP Wisnugraha Paramaartha memaparkan beragam barang bukti yangberhasil diamankan dari para pelaku kejahatan 3C.

Barangbukti meliputi 7 unit sepeda motor, satu unit becak motor, 10 unit teleponseluler, 1 laptop merek Acer, 2 keyboard Yamaha, 4 jam tangan AlexanderChristie, 2 televisi LED, 3 tabung gas LPG, 1 kompor gas, serta 12 kartonberisi guci keramik dan 3 karung boneka.

Selainitu polisi juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksikejahatan, seperti martil, tojok, dan 12 batang besi.

KasatReskrim menuturkan para tersangka kejahatan 3C dijerat dengan pasal berlapissesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pelaku Curat dan Curanmormenghadapi ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun berdasarkan Pasal 477 junctoPasal 476 Undang-undang No 1 Tahun 2023.

"Untukpelaku Curas diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun merujuk pada Pasal479 KUHPidana," katanya.

KasusPerdagangan Satwa Dilindungi

Dalamkesempatan yang sama, Kapolres Marganda juga melaporkan pengungkapan kasusperdagangan satwa dilindungi yang diungkap pada 8 Mei 2026.

Tigatersangka kasusnya masing-masing berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27)diringkus di pintu Tol Simpang Panei.

"Penyitaanbarang bukti pada kasus meliputi 23 kilogram sisik trenggiling, dua ekortrenggiling awetan, kulit dan tulang belulang beruang, paruh serta bulu burungrangkong, dan tulang kepala kijang serta satu buah senapa angin," kataKapolres.

Merekadijerat Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f UU RI Nomor 32Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamanhukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Hukum & Kriminal

Polres Simalungun Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan

Hukum & Kriminal

MUI Apresiasi Polres Simalungun Atas Pengungkapan 43 Kasus Kriminal

Hukum & Kriminal

Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Simalungun, Turut Sita Avanza

Hukum & Kriminal

Viral Gadis 16 Tahun Ditemukan Berlumuran Darah di Tepi Jalan Simalungun, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayanya