Kitakini.news -TimResmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus pencurian denganpemberatan yang terjadi di sebuah toko sandal dan sepatu di Jalan Muda Siregar,Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Duatersangka masing-masing berinisial EDZ (37) dan MA alias AG (41) berhasildiamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korbandan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
KasatReskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho menjelaskan bahwa aksipencurian tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.Pelaku membobol toko milik korban ASH (31) dan membawa kabur berbagai jenissandal, tas, ikat pinggang, serta satu unit handphone Samsung Z Flip 4.
"Berbekalketerangan saksi, analisa TKP, dan rekaman CCTV, Tim Resmob berhasilmengidentifikasi para tersangka. Keduanya kemudian diamankan di lokasi berbedatanpa perlawanan," ujar AKP Hasiholan Naibaho.
TersangkaMA alias AG lebih dahulu ditangkap di sebuah warnet kawasan Danau Marsabut.Dari hasil interogasi, ia mengakui melakukan pencurian bersama rekannya EDZ.Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EDZ di kawasan PasarHalmahera.
Daritangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unithandphone Samsung Z Flip warna silver, 39 buah ikat pinggang warna hitam, sertarekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
Akibatkejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20.670.000 danmelaporkan kasus itu ke Polres Padangsidimpuan.
Saatini kedua tersangka telah ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalaniproses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.