Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap

Tumpal Tanjung - Jumat, 19 Juni 2026 14:30 WIB
Teks foto : Tina Malau (kiri) dan screenshot video viral penganiayaan korban. (Tanjung)

Kitakini.news -KeluargaJaka Jannes Malau (24), korban tewas dalam kasus pengeroyokan oleh sekelompokpria yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) di KotaPematangsiantar, mendesak kepolisian untuk menetapkan daftar pencarianorang (DPO) terhadap 4 pelaku yang belum tertangkap.

Permintaanitu dikemukakan melalui video pernyataan yang diunggah di media sosial facebookpada Kamis (18/6/2026) oleh akun Tiina Malau, saudara kandung korban.

Dalampernyataannya, pemilik akun menyoroti tiga poin terkait penanganan kasus.

"Yangpertama itu Polres Pematangsiantar segera menetapkan yang 4 pelaku yang belumditangkap itu untuk menjadi daftar pencarian orang ataupun DPO (karena) wajahmereka sudah jelas terlihat dari video yang kuposting sebelumnya dan jugamungkin polisi bisa lihat dari CCTV," ujar dia.

Kedua,keluarga mendesak Kepala Polres Pematangsiantar (AKBP Sah Udur TM Sitinjak)untuk mempublikasikan rekaman CCTV ke publik melalui media sosial resmiinstitusi.

Menurutnya,langkah ini penting untuk mempercepat proses penyelesaian kasus dan memastikantransparansi dalam penanganan kasus kematian Jaka.

Ketiga,dia meminta klarifikasi resmi terkait motif kejahatan. Sebelumnya, dalam sebuahkonferensi pers, Kapolres Pematangsiantar menyatakan bahwa pemicu kekerasanadalah sengketa harga jasa tato. Namun, pihak keluarga membantah hal itu danmenyatakan Jaka Jannes Malau merupakan korban salah sasaran.

"Kamimenegaskan lagi, korban salah sasaran. Daripada nanti publik berasumsi-asumsiyang liar, tolong Bu (Kapolres), unggah saja bukti rekaman CCTV-nya. Kamisekeluarga sudah siap jika misalnya video adik kami ini viral," ujarnya.

Kitakini.newstelah mengonfirmasi Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjak terkait pernyataankeluarga yang menuntut terduga pelaku yang kabur ditetapkan dalam DPO, padaKamis (18/6/2026). Tetapi Sah Udur enggan merespons.

KasatReskrim AKP Sandi Riz Akbar dikonfirmasi terpisah dengan pertanyaan serupamenyatakan bahwa sisa pelaku yang belum tertangkap telah ditetapkan sebagaitersangka.

"Pelakulainnya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dicantumkan dalam sp2hp(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pihakkeluarga," tuturnya.

JakaJannes Malau menjadi korban penganiayaan brutal di kawasan Taman Bunga, JalanMerdeka, Kelurahan Dwikora, atau tepat di depan Kantor Wali KotaPematangsiantar, pada Kamis malam (28 Mei 2026).

Seranganyang dilakukan secara berkelompok mengakibatkan korban meninggal dunia, seharipasca kejadian, Jumat (29/6/2026).

Penyelidikankepolisian telah mengidentifikasi enam orang sebagai tersangka. Dua diantaranya, Roitnandah Panjaitan (24) dan Frengki Silaen (30), telah menyerahkandiri dengan bantuan keluarga mereka pada 1 Juni 2026. Sementara itu, empattersangka lainnya masih berada dalam status buron.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun

Hukum & Kriminal

Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan

Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus Jaka Malau Beberkan Kronologi: Saya Ditikam Lebih Dulu

Hukum & Kriminal

Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah

Hukum & Kriminal

Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar

Hukum & Kriminal

Polisi Tembak Pemuda di Siantar yang Mencuri dan Membuat Korban Meninggal