Kitakini.news -Anggota DPR RI Mangihut Sinaga mengakutelah mendapatkan informasi tentang kasus Jaka Jannes Malau (24) korban tewasdiduga akibat dikeroyok sekelompok organisasi masyarakat (ormas) diPematangsiantar, Sumut.
"Saya sudah mendengar kejadiansekitar dua tiga hari lalu. Begitu informasi saya terima saya hubungi KapoldaSumut, Pak Kapolda tolong ini disikapi, ini (kasusnya) benar atau engga,"kata dia saat berkunjung ke Rumah Aspirasi Mangihut Sinaga di Jalan Suri-suri,Kabupaten Simalungun, Jumat (19/6/2026).
Anggota Komisi III itu juga menyatakantelah menghubungi Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak terkaitkasus tersebut. Dalam percakapan, Kapolres melaporkan penanganan kasus kepadaMangihut.
"Saya juga sudah menyampaikankepada Kapolres Siantar Boru Sitinjak. Dia laporkan timeline atau skema dalamrangka pengungkapan kasusnya. Dari time line yang saya lihat sedang dicaribeberapa lagi tersangka yang buron. Terus juga informasi ke saya ada katanyaOrmas dan saya bilang ke Kapolres siapapun dia tidak ada yang kebal hukum.Tolong segera tuntaskan. Dia berjanji akan menyelesaikannya," tutur dia.
Politisi Golkar meminta agar masyarakatbisa sabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum penanganankasus kematian Jaka Jannes Malau.
"Saya kira kita semua sabar aja,kita serahkan aja prosesnya kepada penegak hukum. Sampai sekarang ini masihberproses. Ke depan kita lihat lagi perkembangannya seperti apa,"pungkasnya.
Korban dikeroyok gerombolan ormas ditepi Jalan Merdeka, persis di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, padaKamis malam (28/5/2026). Saat kejadian warga ramai menyaksikan korban dianiayasecara brutal.
Jaka dinyatakan meninggal usaimendapatkan perawatan medis di RSU Djasamen Saragih, Jumat sore (29/6/2026).
Kepolisian mengungkap ada enam pelakuyang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari mereka telah menyerahkan diridan ditahan di Rutan Polres Pematangsiantar.
Kapolres AKBP Sah Udur TM Sitinjakmenduga aksi kekerasan terhadap korban dilatarbelakangi selisih harga pembuatantato.
Para tersangka dipersangkakan melanggarketentuan Pasal 458 ayat 1, subsidair Pasal 262 ayat 4, lebih subsidair Pasal466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang HukumPidana terkait perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umumyang mengakibatkan korban meninggal dunia.