Kitakini.news - Polisi mengamankan seorang remaja 17 tahun, IDD yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menangkapnya di siang bolong di area pinggiran sungai Huta III Sukosari, Nagori Bukitmaraja, Kecamatan Gunungmalela, Kamis (18/6/2026).
Dari penangkapan IDD, petugas menyita total 1,78 gram sabu dalam delapan plastik klip kecil bening, satu plastik klip sedang yang juga diduga berisi sabu, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, botol bekas, dan alat hisap bong.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler merek Redmi dan Vivo, sepuluh plastik klip sedang kosong, dua puluh plastik klip kecil kosong, serta sebuah powerbank.
Kapolsek Gunungmalela AKP Hengki B Siahaan menuturkan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai adanya transaksi jual beli narkoba di lokasi.
Merespons laporan itu, Kanit Intel Aiptu Ipran Saragih bersama tim opsinal segera melakukan penyelidikan lapangan. Polisi lalu menangkap IDD.
Menurut Kapolsek keberadaan alat timbangan dan banyak plastik klip kosong di lokasi kejadian menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga berpotensi sebagai titik pengemasan atau distribusi kecil-kecilan.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap IDD akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut," ujar dia, Sabtu (20/6/2026).
Melalui kejadian ini, Kapolsek mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan remaja di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika di kalangan usia muda.