Kitakini.news -Cabang Kejaksaan Negeri di Labuhandeli, memusnahkan barangbukti senjata api dan narkoba dari 667 perkara, Senin (22/6/2026). Pemusnahandilakukan setelah berkekuatan hukum, merupakan hasil pengungkapan kasus padapertengahan tahun.
Seluruhbarang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam dan narkoba dari 667 perkara,dikumpulkan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri di Labuhandeli berada di kawasanjalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara.
Berbagaijenis barang bukti seperti senjata api dan narkoba dimusnahkan dengan caradipotong, dibakar dan dibelender disaksikan oleh petugas kepolisian dari PolsekMedan Labuhan dan petugas Rutan.
Jumlah barang bukti merupakan hasil rekapitulasi yakni,tindak pidana umum lainnya sebanyak 376, Perkara Orang dan Harta Benda 174,Perkara dan Keamanan dan Ketertiban Umum 117 perkara yang semuanya berperkaradi Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhandeli, Gunawan W,mengatakan setelah berkekuatan hukum tetap, seluruh barang bukti berupa narkobajenis sabu, pil ekstasi, senjata tajam, senjata api dan mesin judi dimusnahkan.
Dalam pemusnahan ini, kasus peredaran narkoba dan angkakejahatan jalanan, masih meningkat khususnya di wilayah hukum Polres PelabuhanBelawan, menjadi perhatian serius.