Kitakini.news - Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja. Seorang pria berinisial ASF (23) diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi Narkotika di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Minggu (21/6/2026) sore.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu gulungan kertas yang diduga berisi Ganja dengan Bruto 131 Gram, Gunting dan uang tunai sebesar Rp50.000.
Kasat Narkoba Polres Padang Sidimpuan, AKP Juli Purwono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi Narkotika di lokasi kejadian.
"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah warung. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu gulungan kertas yang diduga berisi Ganja yang sebelumnya dibuang tersangka," beber AKP Juli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/6/2026).
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh Ganja tersebut dari seorang pria yang identitasnya telah diketahui dan saat ini masih dalam penyelidikan (lidik)," ujar AKP Juli Purwono.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terhadap pemasok barang haram tersebut. (**)