Diduga Manipulasi Fakta Persidangan, Enam Hakim PTUN dan PTTUN Medan Dilaporkan ke KY Sumut

Abimanyu - Rabu, 24 Juni 2026 11:03 WIB
Teks ‎‎foto : ‎Jonson saat melapor ke KY. (Abimanyu)

Kitakini.news -Enam hakim padaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara (PTTUN) Medan menangani perkara sengketa tanah di Desa Tapian Nauli,Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dilaporkanke Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Selasa(23/6/2026) sore.

‎‎Laporan tersebutdiserahkan langsung Jonson David Sibarani, sepaku kuasa hukum tergugat KepalaDesa (Kades)Tapian Nauli Maruap Sihombing dan Leo Nababan selaku kuasa hukumtergugat II intervensi Robert Sihombing. Keduanya diterima Asiten Penghubung KYSumut Elisabeth Ulina Br Manurung di Kantor, Jalan STM Ujung, Kecamatan MedanJohor.

‎‎Jonson David Sibaranimengatakan, alasan laporkannya majelis hakim PTUN Medan dan PTTUN Medan karenadiduga kuat adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan hukumyang dibuat majelis hakim.

‎‎Yakni terkait putusanperkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN yang membatalkan Surat Keterangan Hak MilikTanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama RobertSihombing seluas 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli.

‎‎Dalam amarputusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Abdul Sihombing untukseluruhnya, menyatakan batal surat keterangan hak milik tanah tersebut,mewajibkan pencabutannya, serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensimembayar biaya perkara secara tanggung renteng.

‎‎Lebih lanjut LeoNababan mengatakan, pihaknya melaporkan majelis hakim karena PTTUN Medan justrumenguatkan putusan PTUN Medan terbilang kontroversial dan diduga kuat telahmelampaui kewenangannya dengan memeriksa pokok sengketa kepemilikan tanah yangmenurutnya merupakan ranah peradilan umum.

‎‎"Kita datang kePenghubung KY ini karena kita menduga hukum dipermainkan di PTUN Medan dan jugadi PTTUN Medan. Terkait sengketa hak milik tanah, itu seharusnya diselesaikanlebih dahulu di peradilan umum, bukan langsung diputuskan di peradilan tatausaha negara," tegas Leo usai membuat laporan.

‎‎Senab fakta-faktaterungkap di persidangan justru tidak tercermin dalam putusan yang dibacakanmajelis hakim. "Majelis hakim PTUN Medan telah memanipulasi fakta-faktayang ada di persidangan. Keterangan saksi A bilang A, tetapi di dalam putusandibuat seolah-olah mengatakan B," urai Leo.

‎‎Leo menjelaskan objeksengketa berupa tanah seluas kurang lebih 4.680 meter persegi yang berada diDesa Tapian Nauli. Sengketa tersebut baru muncul pada 2025 ketika kliennyaberencana meningkatkan status administrasi tanah ke Badan Pertanahan Nasional(BPN).

‎‎Padahal pihaktergugat dan tergugat intervensi II telah memohinnkepada majelusnhakim PTUNagar dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) agar duduk perkaranya terangbenderang, namun tidak terealisasi.

‎‎Di bagian lain JonsonDavid Sibarani menambahkan, setelah mencermati putusan perkara tersebut,pihaknya menemukan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan majelis hakimsaat memeriksa dan mengadili perkara.

‎‎"Setelah kamimemeriksa dan mencermati isi putusan tersebut, ternyata banyak kejanggalan danpenyimpangan yang dilakukan majelis hakim sehingga putusannya sangat jauhberbeda dengan fakta-fakta persidangan," ujar Jonson.

‎‎Ia mencontohkanketerangan saksi Boston Sihombing yang menurut berita acara persidanganmenyatakan tidak terdapat rumah maupun tanaman di atas tanah yang disengketakan.Namun dalam pertimbangan putusan, keterangan tersebut disebutkan seolah-olahterdapat bangunan rumah di lokasi tersebut.

‎‎"Di pertimbanganputusan oleh majelis dipelesetkan seolah-olah di atas tanah tersebut ada bangunanrumah. Padahal faktanya tidak ada rumah di atasnya," cetus Jonson.

‎‎Menurutnya, tidakhanya terjadi penambahan keterangan saksi, tetapi juga penghilangan fakta-faktayang dinilai penting untuk membuat terang perkara.

‎‎"Saksi yangketerangannya sudah menjadi fakta persidangan dan seharusnya membuat terangperkara justru dihilangkan dari putusan maupun berita acara sidang. Kamimelihat ada indikasi keberpihakan untuk memenangkan salah satu pihak,"tegasnya.

‎‎Jonson juga menyorotiputusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang menurutnyatidak melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh.

‎‎"Harapan kamiperkara ini diperiksa ulang secara menyeluruh. Namun yang kami lihat, majelishakim justru mengambil alih seluruh pertimbangan hukum PTUN Medan dan bahkanmemelesetkan substansi kontra memori banding yang kami ajukan," jelasnya.

‎‎Meski berasal daripihak yang berbeda dalam perkara tersebut, Leo dan Jonson mengaku sepakatmengajukan pengaduan karena sama-sama merasa dirugikan oleh proses persidanganyang mereka nilai tidak berjalan secara normal.

‎‎"Walaupunsebenarnya kami berada di pihak yang berbeda, tetapi dalam perkara ini kamisama-sama merasa dicurangi dan dirugikan. Karena itu kami sepakat bersama-samamembuat pengaduan ke Komisi Yudisial," tegas Leo.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Ketua IKADIN Kota Medan Soroti Tantangan Hakim di Tengah Peningkatan Laporan KY

Hukum & Kriminal

Dugaan Suap, Oknum Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial