Kitakini.news - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (26/6/2026), mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari pengakuan pegawai honorer yang mengaku mendapat tekanan dari terdakwa Supriadi hingga dugaan penyerahan uang Rp500 Juta dari rekanan proyek.
Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rudi Martua Hasibuan, Misno, Rukun Syahputra Sinulingga, dan Kepala BPKAD Langkat M. Iskandarsyah. Saat bersaksi, Rudi tak kuasa menahan tangis ketika menceritakan tekanan yang diterimanya.
"Waktu itu ada tekanan dari Pak Supriadi. Kalau aku masuk, kau juga masuk," ujarnya sembari terisak.
Rudi juga mengaku pernah diajak Supriadi menemui rekanan Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar di Medan.
Menurutnya, setelah sebuah kantong plastik dimasukkan ke mobil, Supriadi mengatakan isinya uang Rp500 Juta. Namun, saksi mengakui tidak memiliki bukti pendukung seperti rekaman CCTV.
Sementara itu, Misno menerangkan dirinya ikut mendistribusikan Smartboard dari gudang yang disebut disewa Supriadi dan dibiayai rekanan. Ia juga membawa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ke sekolah-sekolah penerima, yang kemudian diperiksa Majelis Hakim.
Dari sisi penganggaran, Iskandarsyah menjelaskan proyek Smartboard senilai Rp49,9 Miliar berasal dari usulan penyerapan dana SiLPA APBD Langkat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp245 Miliar yang kemudian disetujui Penjabat Bupati Langkat saat itu, Muhammad Faisal Hasrimy, sebelum dibahas bersama DPRD dan disahkan dalam Perubahan APBD 2024.
Keterangan tersebut dibantah terdakwa Saiful Abdi yang menyebut Iskandarsyah pernah meminta percepatan dokumen pembayaran proyek.
Pada sidang yang sama, Faisal Hasrimy yang dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Pj Bupati Langkat batal diperiksa karena pemeriksaan terhadap saksi lain belum selesai.
Ia menyatakan siap memenuhi panggilan sidang berikutnya dan memilih tidak menanggapi tudingan yang muncul di persidangan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, PPK Supriadi, dan Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra atas dugaan korupsi pengadaan Smartboard yang diduga tidak sesuai kontrak dan mengandung unsur Mark Up. (**)