Kitakini.news -SatuanReserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali memberantasperedaran gelap narkotika. Tim Opsnal meringkus dua pria yang diduga kuatsebagai pengedar sabu di sebuah warung di Desa Sipea-pea, Kecamatan SorkamBarat, Tapteng.
Penangkapanyang dipimpin oleh Ipda Kasmin Nadeak bersama tim berlangsung pada Kamis(25/6/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
KapolresTapteng melalui Kasat Narkoba, AKP Johannes Munthe membenarkan adanyapenangkapan tersebut. Menurutnya, operasi ini berawal dari laporan masyarakatyang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Berawaldari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukantransaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sipea-pea. Tim kemudian bergerakcepat melakukan penyelidikan ke lokasi," ungkap Johannes akhir pekan lalu.
Saatmelakukan penggerebekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka.Keduanya adalah PM (35), warga Desa Sipea-pea, dan seorang pemuda berinisial APalias AH (23), warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng.
Darihasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita barangbukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip beningdengan berat bruto 1,27 gram. Dua paket sabu ditemukan langsung di badantersangka, sementara satu paket lainnya ditemukan petugas tergeletak di lantaibawah meja warung.
Selainnarkotika, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp105.000 serta satu unitponsel Android merek Vivo berwarna abu-abu gelap yang diduga kuat digunakanpelaku untuk melancarkan aksi transaksinya.
Berdasarkaninterogasi awal di lapangan, kedua tersangka mengakui bahwa barang haramtersebut diperoleh dari seorang pria berinisial HL, warga Desa Sipea-pea.
Gunamempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pengedar beserta barangbukti langsung digelandang ke Mapolres Tapteng. Hingga saat ini, petugas masihterus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu keberadaan HL sertamembongkar jaringan narkotika tersebut.