Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat(Sumbar) menghentikan penuntutan bagi tiga mahasiswa yang terjerat kasuspenyalahgunaan narkoba lewat keadilan restorative. Ketiga tersangka dinilaimemenuhi syarat, karena hanya berstatus sebagai pemakai narkoba.
Pengadilan restorative ini berlangsung di Kejaksaan NegeriPadang, Sumatera Barat, Senin (27/2/2023) sore. Kepala Kejaksaan Negeri PadangM Fatria menyerahkan Surat Keputusan pemberian keadilan restoratif.
Ketiga tersangka berinisial AF (20), RF (20), dan II (19)ini, tidak perlu dihadapkan ke pengadilan dan berakhir penjara. Penuntutanterhadap ketiganya dihentikan, namun mereka wajib menjalani rehabilitasi diRumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang selama tiga bulan ke depan.
Kajari Padang, Fatria berharap keadilan restoratif yangdiberikan bisa bermanfaat bagi ketiga tersangka untuk mengubah perilaku dansifat kedepannya. Alasannya, mereka masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa.
Diketahui ketiganya merupakan mahasiswa salah satu perguruantinggi di Kota Padang yang berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Wadir Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Fery Herlambangmengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa diberikankepada tersangka yang memenuhi syarat dan peraturan.
Dasarnya adalah Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentangPenyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika MelaluiRehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan AsasDominus Litis Jaksa.
Beberapa syarat adalah tersangka murni hanya pemakai narkobayang dibuktikan dengan hasil asesmen, tidak terlibat jaringan peredarannarkoba, tidak merupakan pengulangan (residivis).
Sebelum memberikan keadilan restorative, pihaknya menelitiberkas kasus, melihat barang jumlah bukti dan berkoordinasi dengan penyidikkepolisian.
Kesanggupan orang tua dalam membimbing dan mengajari anak,kesanggupan tersangka untuk menjalani rehabilitasi, serta jumlah barang buktimenjadi penentu untuk memberikan keadilan restoratif.
Kontributor: Azzareen