Kitakini.news - Jajaran Polsek Koto Tangah, KotaPadang, Sumatera Barat, membekuk preman pemalak pedagang kaki lima yang cukupmeresahkan pedagang.
Dalam penangkapan, polisi juga menemukan dua paket narkobajenis sabu. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.
Adalah Ifan (35), ia tidak bisa mengelak saat petugas Polsek KotoTangah membekuknya, Senin (27/2/2023) sore.
Saat penangkapan preman ini, polisi menggeledah rumahnya.Dari penggledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu duapaket beserta alat isap.
Penangkapan tersangka ini atas laporan masyarakat KelurahanLubukbuaya, Kota Padang. Pelaku sering memeras para pedagang kaki lima danhasil pemerasannya diduga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Menurut Kapolsek Kota Tangah, AKP Afrino Chaniago,penangkapan tersangka di lakukan dirumahnya saat tersangka berpura-pura tidur. Polisi langsung menggeledah rumah tersangka dengan menemukan barang buktisabu.
Tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Koto Tangah danlangsung dilakukan tes urin dan hasil tes urin tersangka menunjukkan jika diasangat aktif sebagai pengguna narkotika.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Kontributor: Azaareen