Kitakini.news -KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantansingingi (Kuansing)Suhardiman Amby dan menetapkannya sebagai tersangka. Dugaan kepadanya adalahminta dibelikan mobil saat proses lelang jabatan kepada calon Sekretaris Daerah(Sekda).
Adapunberawal dari proses lelang jabatan Sekdakab Kuansing yang mulai pada April 2025lalu. Saat itu ada dua calon yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain. Keduanya saatitu menjabat sebagai Asisten I dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Kuansing.
Dalamketerangan pers oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (1/7/2026),Plt Direktur Penyidik, Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa Suhardiman Amby(SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 meminta pihak calon Sekdamembelikan satu unit Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S saat seleksi ataulelang jabatan sudah dibuka.
Adapunsyarat mobil mewah dengan harga Rp2,05 Miliar itu kata Achmad Taufik, olehZulkarnain (ZKN) kemudian menyanggupi dengan cara membelinya melalui sistemkredit atau mencicil, di sebuah showroom kawasan Jabodetabek.
"Dikarenakanpengajuan kredit oleh ZKN tidak memenuhi syarat, yang bersangkutan kemudianmenggunakan identitas Ardiles (ADS) selaku Direktur Utama PT MIC selaku pihakswasta," sebut Taufik.
Adapunharga mobil sebesar Rp2,05 Miliar itu, akan dicicil selama jangka waktu limatahun dengan pembayaran sebesar Rp45,5 Juta per bulan. Waktu yang diperkirakansama dengan periode jabatan Bupati Kuansing, SA.
Namunlanjut Taufik, sebelumnya ZKN juga pernah diduga memberikan satu unit mobilMitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 Juta pada 2021 silam kepada PltBupati untuk pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Sedangkanuntuk nama ADS, pengajuan kredit atas namanya dan membantu ZKN bermaksud agarproyek bisa mendapatkan proyek pembangunan di Pemkab Kuansing.
KiniKPK telah menahan SA, ZKN dan ADS yang sebelumnya dikabarkan menyerahkan dirisetelah sempat diberitakan melarikan dari setelah mengetahui ada kabar OTT olehKPK di kabupaten itu.