Kitakini.news -Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara mengapresiasi respon cepatPolrestabes Medan menangkap preman bernama Jay Sangker alias Rakes (30) yangmenendang dan menghalangi kerja wartawan saat sedang melakukan peliputan.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Forwakum Sumut ArisRinaldi Nasution SH, Rabu (1/3/2023). Menurutnya dengan respon cepat tersebutPolrestabes Medan telah mengimplementasikan arahan Kapolri Jenderal ListyoSigit Prabowo dalam program Presisi.
"Forwakum Sumut apresiasi gerak cepat SatreskrimPolrestabes Medan menangkap pelaku. Ini wujud Presisi yakni, prediktif,responsibilitas dan transparansi berkeadilan," kata Aris didampingiSekretaris Ansah Tarigan, A.Md.
Selain itu dikatakannya, para preman yang biasa meresahkanmasyarakat harus selalu direspon cepat oleh petugas. Terlebih aksi pengancamanterhadap wartawan saat meliput pra rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukanoknum anggota DPRD Medan berinisial DRS dan HBS itu diduga terstruktur dandisponsori pihak tertentu.
"Preman-preman ini kan selalu saja meresahkanmasyarakat, nah kali ini malah ngintimidasi dan ngancam wartawan ketika meliputpra rekon kasus penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota dewan. Iniharus ditindak dan didalami lebih jauh apakah ada aktor intelektualnya, karenabisa saja si preman ini dibayar oknum tertentu," tegas Aris.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Satreskrim PolrestabesMedan menangkap seorang preman bernama Jay Sangker alias Rakes yang menendangdan mengancam jurnalis saat meliput rekonstruksi penganiayaan oleh anggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafamengatakan, Rakes juga sudah ditetapkan sebagai tersangka."Pelaku Rakessudah ditetapkan jadi tersangka. Kini dia telah ditahan di sel tahanan,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Selasa (28/2/2023)malam.
Ia mengungkapkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 335KUHPidana dan Undang Undang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara."Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwatersebut," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa bermula pada Senin (27/2/2023),sejumlah wartawan dihadang seorang preman bernama Rakes saat melakukan peliputanrekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan.
Rakes yang menggunakan kaus ungu itu tidak hanya menghadangwartawan, namun juga menendang dan mengancam membunuh wartawan bahkan Rakesjuga merusak alat kerja awak media.
Tak terima dengan perbuatan Rakes, sejumlah wartawan pun melaporkanperistiwa itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: LP/B/718/II/2023/SPKTPolrestabes Medan/Polda Sumut.
Kontributor: Abimanyu