Kitakininews.co.idMEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MG yang diduga mengedarkan pod vape berisi cairan narkotika. Tersangka diamankan di sebuah hotel di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2026) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran pod vape berisi narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan Indonesia-Malaysia.
"Dari hasil penggerebekan di kamar hotel yang ditempati tersangka, petugas menemukan sebanyak 128 pod vape berisi cairan narkotika," kata AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Menurut Rafli, ratusan pod vape tersebut disembunyikan di dalam bantal kamar hotel untuk mengelabui petugas. Barang bukti itu juga diberi label hologram bertuliskan "QC" tanpa merek tertentu agar menyerupai produk vape yang beredar di pasaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MG mengaku memperoleh pod vape berisi narkotika dari seorang pria berinisial H yang merupakan teman kuliahnya. Polisi menduga barang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut sebelum diedarkan di Kota Medan.
AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyebutkan, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan pod vape berisi narkotika. Namun, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap peran tersangka serta keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
"Yang bersangkutan pernah mengenyam pendidikan S-1 di Kota Medan. Dari pengakuannya, pod berisi narkotika ini baru pertama kali diedarkan, namun seluruh keterangannya masih kami dalami," ujarnya.
Saat ini, MG telah ditahan di Rumah Tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih memburu pria berinisial H yang diduga sebagai pemasok pod vape berisi narkotika dari Malaysia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.