Saksi Ketiga Cabut BAP di Sidang Smartboard Langkat, Sebut Keterangan Diarahkan Jaksa

Abimanyu - Selasa, 07 Juli 2026 10:19 WIB
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara korupsi Smartboard Langkat yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Untuk ketiga kalinyasaksi yang dihadirkan tim JPU dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsisenilai Rp29,5 miliar, terkait Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atauSmartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat TA 2024, mencabutketerangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎Saksi Heri Subagiyo,selaku Admin di PT Garuda Emas Express bidang logistik, mambantah keterangannyadi BAP, setelah Jonson Sibarani didampingi Togar Lubis selaku tim penasihathukum (PH) terdakwa mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi mencecarnya, Senin(6/7/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

‎Di persidangan saksimenerangkan, sudah lama kenal pria bernama Bahrun Walidin alias Baron. Sejaktahun 2000. Namun keterangannya di BAP kemudian dibantah. Pada poin 12, lanjutJonson, saksi menerangkan, beberapa hari sebelum pengklikan di E-KatalogLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dia telah mendengardari Mufti Nadif, sesama admin di perusahan tersebut, kalau kegiatan SmartboardLangkat harus segera diupload.

‎"Saudara saksi jugadisuruh memantau semua pengklikan. Artinya saudara juga mengetahui PengadaanSmartboard, sebelum pengklikan?! Siapa yang kenalkan dengan Baron? Berapa kalisaksi bertemu dengan Baron?," cecar Jonson.

‎"Bertemu (langsungdengan Baron) tidak. Hanya datang ke kantor (PT Garuda Emas Express) bertemudengan Mufti. Apa hasil pertemuannya, saya gak tahu. Saya pernah diperkenalkanoleh pak Budi (terdakwa berkas terpisah). Hanya basa basi saja. Tidak adakaitannya dengan Pengadaan Smartboard ini," urai Heri Subagiyo.

‎Suasana persidangan punberangsur 'memanas' karena saksi dinilai tim PH menutupi peristiwa sebenarnya.Sebab di BAP saksi ada menyebutkan berhubungan dengan orang di Disdik Langkatdan beberapa kali ada disebut nama Baron. "Atas arahan siapa saudaraberhubungan?" cecar Jonson.

"Jawaban saya yangsebenarnya yang di sidang ini Pak. Saya menerangkan seperti di BAP itu, atasarahan dari pihak jaksa. Pihak jaksa yang membuat keterangan seperti itu. Sayaditekan, makanya saya tanda tangani. Jadi keterangan di sidang inilah keterangansaya yang benar," timpal Heri Subagiyo.

‎"Tunggu-tunggu. Saksisudah disumpah loh. Ada ancaman pidananya. Kita mau membuka kebenaran ini.Karena nama Baron ada disebutkan dalam perkara ini. Tapi kesannya saksimenutupi. Di dalam BAP ini beberapa kali disebutkan nama Baron. Itu yang kamimau tahu," tegas Jonson.

‎Hakim ketuaYusafrihardi Girsang pun sempat mengingatkan tim PH terdakwa Saiful Abdi yangmemberikan pertanyaan agar tidak dengan bernada tinggi. Yusafrihardi kemudianmempertegas keterangan saksi. Saksi menimpali, sama sekali tidak adaberkomunikasi dengan Baron seputar Pengadaan Smartboard.

‎Demikian halnya denganMisno (mantan pegawai honorer pada Disdik Langkat-red), hanya mengutippengakuan Mifta. Bukan saksi yang berkomunikasi dengan orang dari DisdikLangkat.

‎Di poin lain saksijuga mencabut keterangannya di BAP. Ia menegaskan, spesifikasi terhadapPengadaan Smartboard itu sebenarnya sudah sesuai dengan surat pesanan.

‎"Keterangan saudaraitu (di BAP) dicabut? Alasannya apa?" kata hakim ketua. "Alasannya ada beberapapertanyaan dan jawaban itu saya merasa diarahkan. Dari pihak kejaksaan,"urainya.

‎"Pistol ditaruh dimeja gitu?" timpal hakim ketua dan dijawab saksi, "Tidak". Sesuai KUHAP yangbaru, sambung Yusafrihardi, BAP pendahuluan gak berlaku. Yang berlakuketerangan di persidangan. "Berarti keterangan saudara (di BAP) tidak sesuaispesifikasi, saudara cabut?," timpal Yusafrihardi Girsang dan kembali diiyakansaksi.

‎Sementara menjawabpertanyaan Julheri Sinaga selaku tim PH terdakwa Supriadi, saksimenjelaskan, Mufti ada cerita bahwa Supriadi yang nego harga. Dari semulaberdasarkan E-Katalog harga smartboard Rp160 juta per unit, menjadi Rp158 jutaper unit.

‎Sepengetahuan saksi,PT Bismacindo membeli 112 unit Smartboard Viewsonic untuk Sekolah MenengahPertama (SMP) senilai Rp15,9 miliar, setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh)dan ada komponen biaya pengiriman smartboard melalui jasa PT Garuda EmasExpres, sebesar Rp220 juta.

‎Usai sidang, Jonsonmengaku sedikit kecewa dengan majelis hakim. Sebab Heri Subagiyo merupakansaksi ketiga yang mencabut keterangannya di BAP. "Idealnya hakim menanyakan kepenuntut umum. Kok bisa BAP seperti ini dilimpahkan ke pengadilan?" katanyasingkat.

‎Dua Saksi Lainnya

‎Pada persidangan lalu,dua saksi lainnya lebih mencabut keterangannya di BAP. Yakni Sumini, selakuKepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidosari. Saksi menegaskan, tidak pernahmenerima samartboard dari Disdik Langkat.

‎Kemudian, saksi Irjen(Purnawirawan) Bambang Ghiri Arianto, juga terdakwa dalam perkara PengadaanSmartboard pada Disdik Kota Tebingtinggi.

‎"Saya tidak tahuapa-apa kok tiba-tiba nama saya ada sebagai Dirut di perusahaan itu (PT GarudaEmas Express). Narasi seperti itu (BAP) sudah disiapkan jaksa waktu pemeriksaandi Kejari Langkat Yang Mulia," tegasnya.

Dua Saksi Ditunda

‎Tim JPU pada KejariLangkat dimotori David sempat dipersilakan hakim ketua menghadirkan dua saksilainnya. Yaitu Fatimah alias Ibu Fei alias Fie Fei, juga istri terdakwa Budi PranotoSeputra dan Calvin Geerlad, selaku pemilik PT Garuda Emas Express, tidak lainanak dari terdakwa.

‎Kedua saksi sempatdiambil sumpah anggota majelis hakim Sontian Siahaan dan pemeriksaan keduasaksi ditunda, Jumat (10/7/2026).

Faisal Hasrimy

‎Di luar arena sidang,Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langkat Asor Siagianmengatakan, mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy kemungkinan akanmenjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Medan, sepulang dari Umrah.

‎"Pj Bupati FaisalHasrimy dan saksi Baron sama-sama sudah dua kali kita panggil secara patut.Untuk Baron, ada pemberitahuan berupa keterangan sakit. Tertanggal 6 Juli inidari puskesmas," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Samosir itu.

‎Dalam perkaratersebut, Saiful Abdi bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT BismacindoPerkasa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terkait Pengadaan Smartboarddi Disdik Kabupaten Langkat TA 2024.

‎Budi Pranoto Seputrajuga disebutkan terafiliasi dengan PT Global Harapan Nawasena, sebagai penyediaPengadaan Smartboard tingkat Sekolah Dasar (SD). Kemudian PT Gunung Emas EkaPutra (Ekaputra), sebagai penyedia pengadaan smartboard tingkat SMP.

Smartboard Tebing

‎Sementara pantauanawak media dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Samrtboard Disdik KotaTebingtinggi di mana Budi Pranoto juga turut dijadikan sebagai terdakwa,majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis getol mempertanyakan tim JPU yangtidak kunjung menghadirkan saksi broker bernama Baron dan mantan Pj Wali KotaMoettaqien Hasrimi di persidangan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Saksi Smartboard Langkat Tegaskan BAP ‘Disetel’ Jaksa, Dua Kali Pemanggilan ke Pengadilan Tipikor

Hukum & Kriminal

Saksi Kepsek Bantah Terima Smartboard, Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Bakal Diperiksa

Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 M, Hakim Soroti Dokumen Bimtek yang Belum Disita

Hukum & Kriminal

Penasihat Hukum Minta Kejagung Ambil Alih Pengusutan Kasus Smartboard Langkat

Hukum & Kriminal

Nama Faisal Hasrimy Muncul di Dakwaan, Penasihat Hukum Supriadi: Klien Kami Tidak Terlibat

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, PH Mantan Kadisdik Langkat: Klien Kami Dizolimi