Kitakininews.co.id - Penggeledahan terkait OTT yang menjerat mantan Bupati Langkat, Syah Afandin, dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dalam dugaan kasus korupsi fee proyek serta gratifikasi.
Ada pun kantor-kantor yag digeledah oleh Tim KPK yakni Kantor Bupati Langkat, Rumah Dinas Bupati Langkat, Kantor Dinas Perkim dan PUTR dan Dinas Pendidikan.
Terlihat beberapa petugas KPK usai melakukan penggeledahan keluar dari kantor pemerintahan sambil membawa beberapa berkas dokumen.
Penggeledahan berlangsung secara bersamaan di sejumlah kantor dinas pemerintahan selama beberapa jam dengan pengamanan ketat dari personel Brimob bersenjata lengkap.
Pantauan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sekitar pukul 12.30 WIB, penyidik KPK terlihat keluar dari kantor dengan membawa dua koper yang diduga berisi dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan oleh tim KPK di Kantor Dinas Pendidikan.
Sepengetahuan Ilham, penggeledahan oleh tim KPK yang dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti dibutuhkan penyidik terkait kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Mantan Bupati Langkat, Syah Afandin.
Saat ditanya mengenai ruangan yang diperiksa, Ilhamsyah mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menyebut penyidik memasuki ruangan-ruangan yang dinilai berkaitan dengan kebutuhan penyelidikan.
Ilhamsyah Bangun merupakan salah satu dari beberapa saksi yang kemarin sempat dimintai keterangan oleh KPK. Ilham mengaku dirinya sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK terkait OTT saat dipanggil ke Polrestabes Medan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait dokumen maupun barang bukti yang diamankan. Namun, penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, bersama salah seorang tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.