Kitakininews.co.id - Setelah berulang kali disebut namanya dalam perkara dugaankorupsi sebesar Rp29,5 miliar terkait pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI)atau Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, Bahrun Walidinalias Baron selaku broker dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Faisal Hasrimyakhirnya secara terpisah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (10/7/2026)sore.
Fakta menarik lagi-lagi terungkap dalam sidang lanjutan diruang Cakra XI Pengadilan Tipikor Medan. Pasalnya, di hadapan majelis hakimdiketuai Yusafrihardi Girsang, di satu sisi Baron menegaskan, kapasitasnyahanya sebagai broker di Pengadaan Smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 lalu.
Namun di sisi lain saksi mengaku hubungannya dengan mantan PjBupati Langkat Faisal Hasrimy, tidak ada kaitannya dengan Pengadaan Smartboard."Menyangkut offroad," katanya menjawab pertanyaan tim JPU pada Kejaksaan Negeri(Kejari) Langkat.
Saksi juga mengaku tidak masuk dalam struktur di PT BismacindoPerkasa di mana terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut)maupun di PT Garuda Emas Expres, masih terafiliasi dengan terdakwa Budi. Namundi sisi lain ia mengaku Budi Pranoto Seputra lah pimpinannya.
"Artinya, PT Garuda Emas yang beli 312 unit smartboard dari PTGalva Technologies. Namun praktiknya masalah nego harga ke Disdik Langkat danlainnya ke orang PT Bismacindo?" tegas Yusafrihardi dan dibenarkan saksi.
Yusafrihardi juga menyebutkan saksi juga berperan aktif di sejakawal pengklikan di E-Katalog dan beberapa kali menerima aliran dana lewatrekening saksi Fatimah alias Bu Fei, istri terdakwa Budi Pranoto Seputra,mengurusi pengiriman smartboard dari Jakarta ke Kabupaten Langkat dan lainnya.
Ketika dicecar hakim ketua didampingi anggota majelis M Kasimdan Sontian Siahaan, saksi mengatakan, atas perintah pimpinan (Budi PranotoSeputra ), pertama kali ia ada menyerahkan Rp500 juta kepada terdakwa mantanKepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi.
Selain itu saksi menerangkan adanha penyerahan uang ke KepalaBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat MIskandarsyah. Sedangkan Rp1,4 miliar merupakan komisi termasuk di bisnis lain,digunakan untuk menutupi biaya distribusi smartboard dan ada juga diberikan kesesama broker.
"Saiful Abdi total Rp2,5 miliar. Kepala BPKAD Iskandarsyah Rp2,8miliar. Sedangkan Rp800 kuta fee buat saudara?," tegas Yusafrihardi.
Setelah mendapat giliran bertanya, Itoloni Gulo selaku tim PHterdakwa Budi Pranoto Seputra spontan mempertanyakan kebenaran keterangan saksiBaron. Sebab kliennya tidak mengenal terdakwa mantan Kadis Saiful Abdi.
"Yang penyerahan Rp500 juta kepada Saiful Abdi itu sebelum atausesudah pengklikan? Sebelum. Apa pembicaraannya? Saudara kan bukan robot.Disuruh antar, antar aja. Urusan apa saudara dengan Saiful sehingga saudaramenganggap (penyerahan uang tersebut) itu logis?," cecar hakim ketua. Baron punmenimpali, berharap ada kaitannya dengan Pengadaan Smartboard.
Ketika dikonfrontir, terdakwa Saiful Abdi membantah keterangansaksi. Sebab dalam perkara tersebut terdakwa mengaku pasif. Ia mengenal Baronpun karena diperkenalkan mantan Pj Faisal Hasrimy.
Pengakuan saksi Baron soal aliran dana ke terdakwa Saiful Abdimaupun Kepala BPKAD Iskandarsyah pun berdiri sendiri. "Saya tidak adamemerintahkan saksi menyerahkan uang Yang Mulia," tegas terdakwa Budi PranotoSeputra dan saksi Baron menimpali, tetap pada keterangannya.
Sementara mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy di persidangan lebihbanyak menerangkan tidak mengetahui secara rinci proses Pengadaan Smartboard.Saksi sebatas meminta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat programmasing-masing, termasuk di Disdik Langkat, menyusul adanya Sisa LebihPerhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Langkat TA 2023 sebesar Rp245 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, saksi yang kini menduduki jabatanKadis Kesehatan Provinsi Sumut membantah keterangan Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Langkat Amril yang pada persidangan lalu menyebutkan, PengadaanSmartboard merupakan instruksi Faisal Hasrimy.
Sejumlah pertanyaan terdakwa Saiful Abdi dijawab saksi singkatdengan kata, tidak tahu dan tidak ada. Antara lain, terkait laporan terdakwaSupriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga Kepala Bidang Sarana danPrasarana (Sarpras) Disdik Langkat mengatakan, baru satu menit diantarkanBaron, Faisal Hasrimy menyuruh ajudan menjemput uang Rp1 miliar di Kantor DPRDLangkat.
Demikian juga dengan ditempatkannya Robert Hendra Ginting semulaASN di kabupaten lain menjadi Sekretaris Dinas (Sekdis) Disdik di KabupatenLangkat untuk memuluskan program smartboard, dibantah Faisal Hasrimy. Katanya,hanya sebatas teman sesama alumni pendidikan pemerintahan dalam negeri. Tidakada kaitannya dengan Pengadaan smartboard.
InterupsiDi sela persidangan, saksi Fatimah melakukan interupsi kemudian membantahketerangan Baron yang sebelumnya mengatakan, tidak tahu menahu mengenaikesepakatan dengan saksi Fatimah yang lebih dulu diperiksa tentang pengadaan1.000 unit smartboard.
"Izin Yang Mulia. Saya baru ingat ada dokumen soal pengadaan1.000 unit smartboard dan pak Baron akan mendapatkan fee 44 persen dari hargabarang," urainya.
"Saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kalau saudarasaksi atau terdakwa ada alat bukti, tunjukkan kepada kami di persidangan. Biarkita tahu ada nggak sumpah palsu saksi-saksi? Saksi juga diminta agar hadirkembali di persidangan bila diperlukan" timpal Yusafrihardi.
Saiful Abdi melanjutkan pertanyaan ke Faisal Hasrimy, "Manaduluan dilaksanakan smartboard di Serdangbedagai atau di Kabupaten Langkat?Sewaktu rapat Yang Mulia. Apa maksudnya saksi mengatakan, memerintah KepalaBPKAD (Iskandarsyah) segera dilobi Banggar DPRD Langkat agar diakomodir dandilaksanakan smartboard ini?," dan kembali dijawab saksi, tidak tahu.
"Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yanglain, salah semua," timpal Saiful Abdi. Sidang pun dilanjutkan, Senin(13/7/2026).