Kitakininews.co.id - Polres Pematangsiantar mengamankan seorang tersangka berinisial WH (18) terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga lanjut usia. Pelaku ditangkap tiga hari setelah pencurian terjadi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyatakan bahwa tersangka diamankan saat sedang berada di Jalan Bangsal, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada 4 Juli 2026.
Bersama tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu dompet hitam dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta rupiah.
"Penyidikan intensif selama tiga hari membuahkan hasil. Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dengan pasal persangkaan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUH-Pidana," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Kronologi pencurian bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AH (85) bersama istrinya menyadari jendela kamar di lantai dua dalam kondisi rusak.
"Tersangka masuk melalui sisi samping rumah, memanjat tembok, dan merusak jendela kamar menggunakan alat besi," ujar Kasat.
Setelah memeriksa kondisi ruangan, pasangan lansia tersebut menemukan sejumlah barang berharga raib, meliputi HP Samsung Galaxy A52, serta uang tunai dalam jumlah besar, yaitu 400 Dolar Singapura, 800 Ringgit Malaysia, 200 Dolar Singapura, 300 Ringgit Malaysia, dan Rp900 ribu Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kasat menyampaikan, berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi modus operandi pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada WH, warga Gunung Bosar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan telah menukarkan sebagian uang dolar curian kepada pedagang di Pasar Horas.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain pecahan uang logam Dolar Singapura dan Ringgit Malaysia, serta uang tunai sebesar Rp250.000," pungkasnya.