Kitakini.news- Seorang petani dan mahasiswa asal Aceh, Iskandar Alias Is (34) dan SyehkMuhammad Zubaidi (25), dihukum 20 tahun penjara karena nekat menjadi kurir 10Kg sabu. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalamsidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/3/2023).
Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telahterbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa Iskandar dan Syehk MuhammadZubaidi dengan hukuman pidana masing-masing 20 tahun penjara, denda Rp1 miliarsubsider enam bulan penjara," vonis Majelis Hakim.
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JaksaPenuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan yang sebelnya menuntut kedua terdakwa agardihukum pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakin berpendapat bahwa hal yang memberatkan adalahperbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalampemberantasan narkotika. "Sedangkan yang meringankan kedua terdakwaberlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah serta masihmemiliki tanggungan yakni anak yang masih kecil-kecil," kata MajelisHakim.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Lucas Sahabat Duhamemberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa maupun JaksaPenuntut Umum untuk melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah menerimaatau banding atas putusan Majelis Hakim.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwaIskandar dan Syehk Muhammad Zubaidi (penuntutan terpisah), sekitar pertengahanbulan Agustus 2022 terdakwa menghubungi Bang Wan (dalam lidik), meminta bantuanuang untuk bayar kredit sepeda motornya kemudian dibantu oleh Bang Wan sebesarRp500 ribu.
Selanjutnya sekitar akhir bulan Agustus 2022 terdakwadihubungi oleh Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawapaket sabu dari Aceh ke Palembang, dan terdakwa menyetujuinya.
Kemudian, pada 2 September 2022, terdakwa dihubungi BangWan, lalu janjian bertemu di Kedai Peunteut, Lhokseumawe, kafe Post Coffe.Dalam obrolan tersebut Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untukmembawa paket sabu dari Lhokseumawe ke Palembang dengan upah per 1 kg-nyasebesar Rp20 juta dan terdakwa menyetujuinya.
Keesokan harinya, lanjut JPU, terdakwa dihubungi Bang Wanmenyuruh untuk standby di tempat biasa terdakwa ngopi dan sekitar pukul 21.00terdakwa bertemu dengan Bang Wan di lokasi dan memberikan hp dan uang keterdakwa Rp5 juta.
Tidak lama kemudian, terdakwa dihubungi Syehk MuhammadZubaidi, dan mereka berangkat dari Takengon. Namun, selama dalam perjalanansaat melintasi Sidikalang, tepatnya Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga DesaPasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Dairi, mobil yang dikendarai terdakwadipepet oleh mobil lain dan menghadang mobil terdakwa.
Setelah mobil terdakwa berhenti, dari mobil yang memepet,turun beberapa anggota polisi dari Polda Sumut, yang sebelumnya mendapatinformasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan akan ada pengirimanpaket narkotika jenis sabu ke Palembang.
Terdakwa lalu ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan sertamenanyakan di mana sabu disimpan. Terdakwa menerangkan sabunya ada di dalammobil di bagasi belakang, setelah itu petugas melakukan penggeledahan mobil danmenemukan 1 plastik kresek warna merah yang di dalam plastik tersebut berisi 1buah goni plastik warna putih berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cinawarna hijau berisi narkotika jenis sabu 10 kg.
Kontributor: Abimanyu