Kitakininews.co.id - Seolah tak ada efek jera berada di dalam tahanan, seorang residivis kembali dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Medan karena memasok Narkoba ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi.
Residivis tersebut ditangkap di Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimum, dan disita darinya 328 Gram Sabu.
DPI (44) residivus yang diamankan, Jumat (10/7/2026) tersebut merupakan warga Gang Perwira, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan maimun.
"Kami sudah mengintai pelaku sekitar satu bulan, setelah sebelumnya kami mendapat informasi jika yang bersangkutan merupakan pemasok Narkoba," ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Wakasatresnarkoba, Kompol Abdi Harahap, SH, serta Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, IPTU Berry Anggara, Rabu (15/7/2026).
Rafli menerangkan, DPI mendapatkan Narkoba dari jaringannya berinisial A, yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian. Antara DPI dan A, tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi menggunakan telepon selular.
"Untuk mendapat Narkoba dari A, DPI biasanya menerima titik lokasi atau share loc, dan kemudian mengambil Narkoba yang sudah diletakkan di tempat tertentu. Dari tangan DPI sendiri, selain menyita Narkoba, kami juga menyita sejumlah uang, timbangan elektrik, ratusan plastic klip, dan dua unit handphone," terang Rafli.
Pelaku A sendiri, dipastikan akan terus dikejar Satres Narkoba Polrestabes Medan, untuk memutus mata rantai peredaran ke sarang narkoba yang ada di Jalan Brigjen Katamso dan kawasan Mangkubumi Medan.
"Kami pastikan A akan kami ringkus, yang bersangkutan bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Medan," pungkas Rafli. (**)