Kitakininews.co.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan alumunium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali berlanjut. Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi ahli di ruang sidang Kartika, Rabu (15/7/2026).
Dalam keterangannya, saksi ahli yang merupakan Konsultan Publik dari kantor Angkutan Publik Tarmiji Ahmad, Ernold Wakaimbang menyampaikan, skema perubahan pembayaran dari cash ke DA (pembayaran berjangka selama 80 hari) telah diingkari lebih dari enam bulan.
Dengan jangka waktu tersebut, menurutnya, dalam perkara itu saksi ahli berpendapat bahwa PT PASU telah merugikan negara hingga US$9.000.000 atau senilai Rp141 Miliar.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa yang ditemui wartawan usai persidangan menyoroti keterangan ahli auditor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses audit hingga penetapan kerugian negara yang akan menjadi materi pembelaan (Pleidoi).
Willyam menyebut, ahli yang merupakan bagian dari tim auditor menyatakan telah menemukan kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, setelah diuji dalam persidangan, terdapat sejumlah standar audit yang justru tidak dijalankan oleh tim auditor sendiri.
"Contohnya terkait proses klarifikasi dan konfirmasi terhadap alat bukti. Ternyata itu tidak pernah dilakukan oleh ahli auditor maupun timnya. Saat kami konfirmasi, mereka justru menyatakan hal itu tidak perlu. Padahal, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mereka menyebut tidak berpendapat di luar standar investigasi SJI 5400. Ini yang membuat kami kecewa," terangnya.
Menurutnya, apabila auditor sendiri tidak menjalankan standar yang telah ditetapkan, hal itu berpotensi menjadi preseden yang kurang baik dalam proses audit investigatif.
"Kalau begini, semua pihak yang diaudit bisa saja tidak mengikuti standar auditnya sendiri. Ini tentu menjadi contoh yang tidak baik," cetusnya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti proses penetapan status tersangka yang dinilai lebih dahulu dilakukan sebelum terbitnya laporan hasil audit kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Status tersangka ditetapkan lebih dulu. Tersangka ditetapkan pada Januari, sementara laporan mengenai jumlah kerugian negara baru muncul pada Februari. Yang menjadi pertanyaan kami, kalau kerugian negaranya belum diketahui jumlahnya, mengapa sudah ada tersangkanya? Ini menurut kami cukup unik dan akan kami tuangkan dalam nota pembelaan," tandasnya.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah aparat penegak hukum lebih dahulu mencari tersangka, sedangkan besaran kerugian negara baru ditentukan kemudian.
"Kesannya seperti mencari dulu tersangkanya, kerugian negaranya belakangan menyusul. Padahal ini perkara tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara," tegasnya.
Dalam persidangan, penasihat hukum juga menilai ahli terlalu sederhana dalam memaknai kerugian negara, yakni hanya berdasarkan berkurangnya keuangan negara tanpa mempertimbangkan aspek Business Judgment Rule.
"Yang kami tangkap, ahli berpendapat selama keuangan negara berkurang, maka langsung dianggap sebagai kerugian negara. Padahal, untuk membuktikan Business Judgment Rule menurut kami ahli tidak memahaminya. Seolah-olah setiap pengurangan keuangan negara otomatis dimaknai sebagai kerugian negara," bebernya.
Tak hanya itu, ia juga mengkritik pendapat ahli yang menggunakan pendekatan logika dalam menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum.
"Ahli mengatakan kalau utang tidak dibayar berarti perbuatan melawan hukum. Padahal, berdasarkan standar yang mereka gunakan, ahli tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Itu merupakan kewenangan majelis hakim," ujarnya.
Menutup keterangannya, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa pendapat ahli masih memiliki banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan standar audit yang mereka jadikan acuan.
"Kesimpulan kami, masih banyak cacat dalam keterangan ahli. Ada sejumlah standar SJI 5400 yang ternyata tidak dijalankan. Di satu sisi ahli mengatakan tidak semua standar harus diikuti, tetapi di sisi lain dalam LHP mereka menyatakan tidak berpendapat di luar standar tersebut. Ini menjadi kontradiktif dan akan kami uraikan secara rinci dalam Pleidoi," paparnya.
Penasihat hukum juga mempertanyakan kemungkinan berubahnya nilai kerugian negara apabila proses kepailitan perusahaan nantinya berlanjut hingga tahap pemberesan aset oleh kurator.
"Kalau nanti ada pemberesan oleh kurator, apakah angka kerugian negara akan berubah? Kalau bisa berubah, ini justru semakin kabur. Sementara banyak putusan yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata, bukan potensi, sehingga nilainya tidak bisa berubah-ubah. Kalau hari ini Rp1, besok menjadi Rp2, lalu berubah lagi menjadi Rp5, bagaimana kepastian hukum bagi terdakwa?," pungkasnya. (**)