Kitakininews.co.idMEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menggerebek lokasi perjudian tembak ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai operator serta menyita dua unit mesin judi tembak ikan.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial S (24), DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17). Mereka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Hafizullah, mengatakan penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik perjudian yang masih meresahkan masyarakat.
"Sebanyak lima orang dapat kita amankan serta dua unit mesin judi tembak ikan turut disita dari lokasi," kata Iptu Hafizullah, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, penyidik masih memburu pihak yang diduga sebagai pemilik mesin judi tembak ikan tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengoperasian lokasi perjudian itu.
Iptu Hafizullah turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas perjudian yang ditemukan di lingkungan masing-masing.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menginformasikan kepada kita terkait aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing," pungkasnya.