Polres Palas Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Kelurahan Pasar Sibuhuan

Efendi Jambak - Kamis, 16 Juli 2026 21:30 WIB
(Dok. Polres Palas)
Kedua terduga pelaku membuat surat perjanjian didampingi petugas Satreskrim Polres Palas

Kitakininews.co.id- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Palas) mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Laporan informasi perihal adanya aksi kegiatan pungli di wilayah hukum Polres Palas itu langsung ditindaklanjuti aparat melalui penyelidikan hingga penangkapan, Rabu (15/7/2016) siang.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AN (48), warga Lingkungan 2, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, dan MYS (51), warga Lingkungan 3, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Selain itu juga diamankan barang bukti dari kedua terduga berupa uang tunai sebesar Rp81.000.- yang diduga hasil pungli.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Palas mengenai adanya tindak pidana pungli di kelurahan Pasar Sibuhuan.

Selanjutnya, Rabu (15/7/2026) Pukul 14.00 WIB, saat personel Satreskrim Polres Palas melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana pungli di wilayah Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, dilakukan tangkap tangan terhadap 2 orang laki laki dewasa saat sedang melakukan kegiatan tindak pidana pungli dengan cara mengutip biaya parkir dari pengguna sepeda motor tanpa memiliki ijin dari Pemkab Palas.

"Kemudian personel Sat Reskrim Polres Palas mengamankan kedua orang laki-laki tersebut ke Mapolres Palas guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus Kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

AKP Irwansyah menambahkan bahwa tindakan yang sudah dilakukan yakni mengambi keterangan terhadap 2 orang laki-laki terkait dengan kegiatan pungli yang dilakukan. Kemudian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 81.000,-

Selain itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan pungli, dan menjaminkan kedua orang laki-laki tersebut di atas kepada keluarganya.

"Polres Palas berkomitmen menindak setiap bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Menurutnya, respons cepat terhadap informasi yang beredar, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Respons cepat terhadap informasi yang beredar, termasuk di media sosial, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar maupun aksi premanisme di wilayah hukum Polres Palas, setiap laporan masyarakat akan ditindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan serupa," tegas AKP Irwansyah. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

‎Bongkar Dugaan Pungli Polres Batubara, AKP Fadlun Malah Gagal Naik Pangkat

Hukum & Kriminal

Perkuat Upaya Bebas Pungli, Bobby Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo

Hukum & Kriminal

Polres Tapsel Amankan Sabu 25 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polsek Sipirok Ringkus Tiga Pria Pelaku Pungli di Dusun Pengkolan

Hukum & Kriminal

Warga Ujung Batu IV Desak Kades Berhenti Permanen

Hukum & Kriminal

IPMPK Sumut Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan di Barumun Tengah