Kitakininews.co.id - Polisi menangkap seorang residivis Narkotika berinisial ZU (60) di Pematang Siantar setelah tepergok membuang barang bukti saat akan diamankan. Penangkapan pria sepuh tersebut terjadi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (8/7/2026) malam.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan di lokasi kejadian, polisi mengamankan lima paket Sabu dengan berat 3,12 Gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp100 Ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menyampaikan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkotika di kawasan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, personel Satresnarkoba mendekati tersangka yang saat itu sedang berdiri di depan rumah milik salah seorang warga.
Melihat kehadiran aparat, Zu langsung gugup dan melemparkan barang haram yang semula ia pegang ke tanah sebelum akhirnya diamankan petugas.
AKP Irwanta menyatakan, pelaku mengakui kepemilikan terhadap barang bukti tersebut.
"Ia menyatakan memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial L yang berada di belakang lokasi penangkapan," kata Irwanta kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Namun, upaya pengembangan terhadap sosok inisial L belum membuahkan hasil karena tidak ditemukan di lokasi saat kejadian.
Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pematang Siantar.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian ketentuan pidana," pungkasnya. (**)