Kitakininews.co.id MEDAN :Polda Sumatera Utara (Sumut) menindak enam personel aktif yang diduga terlibat dalam kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Empat personel saat ini menjalani pemeriksaan kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, sementara dua lainnya masih diperiksa Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dwi Agung, mengatakan proses penanganan terhadap personel yang terlibat narkoba terus berjalan sesuai ketentuan.
"Ada empat personel yang masih kami periksa terkait kode etik karena terlibat kasus narkoba," ujar Kombes Pol Dwi Agung saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Sumut, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan institusinya tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dalam peredaran maupun jaringan narkoba.
"Saya tegaskan setiap anggota yang terlibat narkoba akan dipecat hingga dijatuhi hukuman pidana sesuai perbuatannya," tegas Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Selain memberikan sanksi tegas terhadap personel yang terlibat peredaran narkoba, Polda Sumut juga menerapkan rehabilitasi bagi anggota yang terbukti sebagai pengguna narkotika.
"Kita tidak hanya menindak tegas terhadap personel yang terlibat peredaran narkoba, tetapi juga melakukan rehabilitasi terhadap anggota yang terbukti mengonsumsi narkoba," ungkapnya.
Kapolda Sumut menambahkan, komitmen pemberantasan narkoba terus diperkuat di seluruh wilayah Sumatera Utara. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Polda Sumut berhasil mengungkap ribuan kasus dengan menangkap 4.628 tersangka narkoba.
"Terbukti selama periode Januari-Juni 2026, personel kita di lapangan berhasil menangkap sebanyak 4.628 tersangka narkoba," pungkasnya.