Kitakininews.co.idMEDAN : Direktorat Reserse Narkoba Polda
Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 3.865 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga 19 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.628 tersangka diamankan dengan total barang bukti sekitar 5,3 ton berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan bersama seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut selama semester pertama 2026.
"Semester satu tahun 2026, mulai Januari sampai pertengahan Juli, kami menangani 3.865 kasus dengan 4.628 tersangka. Total barang bukti seluruh jenis narkotika dan obat-obatan lainnya mencapai sekitar 5,3 ton," ujar Kombes Pol Andy Arisandi saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Sumut, Senin (20/7/2026).
Barang bukti yang disita meliputi 948 kilogram sabu, 124.277 butir pil ekstasi, 685 kilogram ganja, 75,42 gram biji ganja, 3.215 batang pohon ganja, ladang ganja seluas tiga hektare, 9.049 vape mengandung narkotika, serta 350 sachet happy water.
Selain mengungkap jaringan peredaran narkoba, Polda Sumut juga mengintensifkan razia di tempat hiburan malam. Dari 81 kegiatan yang dilaksanakan, polisi berhasil mengungkap lima kasus dengan lima tersangka.
Sementara melalui program Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Polda Sumut telah melaksanakan 168 kegiatan. Hasilnya, sebanyak 82 kasus berhasil diungkap dengan 105 tersangka diamankan serta penyitaan sekitar 66 kilogram sabu.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara, Polda Sumut turut memusnahkan sebagian barang bukti narkotika menggunakan alat pemusnah khusus usai pelaksanaan konferensi pers.