Kitakininews.co.id- Tim Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (25) atas dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu Antar Kabupaten (AKAP) di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijarkoling, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara, Jumat (17/7/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkoba di lokasi tersebut. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung membekuk IS di tepi jalan sekira pukul 00.30 WIB dan menemukan barang bukti awal di dalam kotak rokok.
"Petugas menemukan satu kotak rokok berisi tisu putih yang membungkus plastik klip transparan berisi Sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan AKP Juli Purwono dalam keterangan resminya yang diterima Redaksi Kitakininews, Senin (20/7/2026).
Kemudian, lanjutnya, petugas mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka IS yang didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat.
Dari penggeledahan di dalam kloset kamar mandi, petugas menemukan empat plastik klip Sabu tambahan, satu unit timbangan digital, dan 19 plastik klip kosong yang dibalut plastik merah hitam.
"Total barang bukti Sabu yang disita dengan Buto 23,84 Gram," ucap Kasat.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka IS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
"Saat ini, IS beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Sidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," terangnya. (**)