Kitakininews.co.id Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa, 21 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI.
Laporan disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sumut, Amrizal SH, MH, dengan nomor STTLP/B/1174/VII/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026. Laporan mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE, yang turut mendampingi Amrizal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, mengatakan pelaporan dilakukan karena pernyataan Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dinilai telah merendahkan profesi jurnalistik.
"Wartawan memiliki hak untuk bertanya guna menggali informasi. Pertanyaan itu seharusnya dijawab secara santun, bukan dengan ucapan yang menyinggung atau merendahkan martabat wartawan," ujar Farianda.
Menurut Farianda, ucapan tersebut telah melukai perasaan insan pers sehingga PWI Sumut merasa berkewajiban mengambil langkah hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan.
Meski mengetahui Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, Farianda menegaskan proses hukum tetap perlu berjalan agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
"Kami mengetahui dia sudah meminta maaf. Namun kami ingin persoalan ini diproses secara hukum supaya terang benderang mengapa pernyataan itu disampaikan. Apakah ada maksud tertentu atau memang sengaja merendahkan martabat wartawan," katanya.
Farianda juga meminta Polda Sumut memproses laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut laporan serupa juga telah diajukan oleh PWI di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
Selain itu, Farianda mengimbau seluruh pejabat, narasumber, maupun tokoh masyarakat agar menghormati profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Di sisi lain, ia juga mengingatkan wartawan untuk tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sumut, Amrizal SH, MH, menegaskan profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh direndahkan atau dihina di ruang publik.
"Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai pengacara, seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di depan publik dan menghormati profesi wartawan," ujar Amrizal.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya.
"Laporan dari PWI sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Pol Ferry Walintukan.
Dalam pelaporan tersebut, Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik, SE, dan Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sumut Amrizal SH, MH, turut didampingi sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Sumut.
Teks foto: