Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga, Rabu (22/7/2026).
Penyerahan berlangsung di ruangan Satreskrim Polres Padangsidimpuan sekitar pukul 15.30 WIB, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho bersama jajaran lainnya. Dari pihak Bea Cukai Sibolga diterima oleh Andre Saghari selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama beserta tim.
Dalam penyerahan tersebut, diserahkan terduga pelaku berinisial HW beserta barang bukti berupa: 10 karton rokok merek Luffman (total 8.000 bungkus / 128.000 batang) tanpa cukai sah 1 unit mobil Mitsubishi L300 tahun 2025 warna hitam pelat BA 8340 SAA, 53 jerigen kosong.
Rokok ilegal tersebut awalnya diamankan tim opsnal Sat Reskrim pada Selasa (27/7/2026) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan saat sedang diangkut.
"Perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada Bea Cukai karena merupakan kewenangan penanganan mereka. Proses penyerahan berjalan aman dan lancar," Kasat Reskrim.
Terduga pelaku HW dan seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan Bea Cukai Sibolga untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.