Kitakininews.co.id - Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Toba 2026 Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar minuman keras (miras) tanpa izin resmi di Toko Aido Sitorus, Desa Parik Sinomba/Pangaribuan, Kecamatan Andamdewi, Tapteng, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penindakan tersebut dipimpin oleh IPDA Andri Swandana Saputra. Langkah ini diambil guna menekan angka kejahatan penyakit masyarakat (pekat) seperti premanisme, perjudian, miras, hingga prostitusi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kasat Reskrim Polres Tapteng selaku Wakadal Ops Pekat Toba 2026, IPTU Dian Agustian Perdana membenarkan pengungkapan target operasi (TO) tersebut berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya grosir yang menjual miras secara ilegal.
"Tim Satgas Tindak langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Pemilik toko tidak dapat menunjukkan izin resmi perdagangan minuman beralkohol dari dinas terkait," ujar Kasat Reskrim.
Dari lokasi penindakan, petugas mengamankan pemilik toko berinisial RS (48), warga Desa Pangaribuan, Kecamatan Andamdewi.
Selain itu, petugas menyita sebanyak 69 botol minuman keras berbagai merek, Saat diinterogasi di lapangan, pemilik toko mengakui bahwa dirinya memperdagangkan minuman beralkohol tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selanjutnya, pemilik toko beserta seluruh barang bukti miras dibawa ke Polsek Barus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.