Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) membongkar dugaan peredaran Narkoba lintas kabupaten yang diduga bergerak dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Padang Sidimpuan.
Dalam pengungkapan itu, empat pria diamankan bersama barang bukti Sabu dan pil Ekstasi saat melintas menggunakan mobil minibus di Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Tapsel.
Kapolres Tapsel melalui Kasat Narkoba, AKP Philip Antonio Purba mengatakan penindakan dilakukan Jumat (17/07/2026), tepatnya di depan SPBU Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya satu unit mobil minibus warna hitam yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
"Setelah menerima informasi, personel kita langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Desa Simirik. Saat kendaraan yang dicurigai melintas, petugas melakukan penyetopan dan pemeriksaan," ujar AKP Philip saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/07/2026).
Dari dalam mobil tersebut, polisi mengamankan empat pria, mereka masing-masing berinisial SA, warga Labuhanbatu Selatan (Labusel), ASS warga Rokan Hilir, Riau, AHAD warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan AR warga Labuhanbatu.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu dompet berisi Narkotika di bagian depan mobil, tepatnya di ntara bangku penumpang dan sopir, dekat tuas rem tangan.
"Barang bukti yang diamankan berupa Sabu 82,45 Gram, 38 butir pil Ekstasi motif kepala singa, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, sejumlah telepon genggam, tas kecil, dompet, serta pipet yang diduga digunakan sebagai sendok Sabu," terangnya.
AKP Philip menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian perkara, salah satu terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut dibawa dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Padang Sidimpuan untuk diserahkan kepada seseorang yang sebelumnya telah memesan.
"Identitas pemesan masih kami dalami begitu juga dengan dugaan asal barang, tujuan pengiriman, calon penerima, serta jaringan yang terlibat dalam peredaran Narkoba ini," jelasnya.
AKP Philip juga menyebut, dari hasil pemeriksaan, dua terduga pelaku diduga ikut menemani perjalanan pengantaran barang.
Sementara satu terduga pelaku lainnya berperan sebagai pengemudi yang dijanjikan upah apabila Sabu dan Ekstasi tersebut berhasil diantarkan.
"Fokus kami tidak hanya pada barang bukti yang diamankan, tetapi juga menelusuri jaringan di balik peredaran ini," tegasnya.
AKP Philip juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkoba.
"Hanya tiga tempat untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika yakni penjara, rumah sakit, atau kuburan," tandasnya. (**)