Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
AS ditangkap atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi korban, MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng, Jumat (24/7/2026).
Pencurian ini terjad, Rabu (8/7/2026) malam. Saat itu, sepeda motor matik milik korban terparkir di teras rumah yang ada di Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.
Korban yang berada di dalam rumah baru menyadari kendaraannya raib saat keluar ke teras. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp28.000.000.
Pengungkapan kasus bermula, Jumat (24/7/2026) siang saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padang Sidimpuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tapteng langsung berkoordinasi dengan Polres Padang Sidimpuan. Pada pukul 13.10 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku AS yang hendak menjual kendaraan bodong tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor yang dibawa pelaku terbukti identik dengan milik korban yang hilang di Desa Anggoli.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP mengungkapkan, bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.
"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI," tandasnya. (**)