Kitakininews.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat pembuatan Artificial Intelligence atau AI untuk siswa SMA, dengan nilai pengadaan perangkat elektronik tersebut dalam APBD Riau tahun 2024 mencapai Rp9,5 Miliar.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau menggeledah sejumlah ruangan di Dinas Pendidikan Riau, Jalan Cut Nyak Din, Kota Pekanbaru. Petugas antara lain memeriksa Ruang Kepala Bidang SMA dan staf dinas.
Penyidik menyita tiga kotak berisi dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti untuk dibawa ke Kantor Kejati Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/7/2026) mengatakan perkara ini sudah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 15 Juli 2026.
Zikrullah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, namun belum mengungkapkan nama tersangka kasus dugaan korupsi bidang pendidikan ini.
"Penyidik juga masih menghitung jumlah kerugian negara dalam proyek pengadaan alat AI yang dianggarkan dalam APBD Riau 2024 senilai Rp9,5 Miliar," tandasnya. (**)