Kitakininews.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menemukan perambahan hutan Bakau seluas 118 Hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Pada kesempatan itu, Polisi menyita alat berat dan menetapkan dua tersangka tindak pidana perusakan lingkungan ini.
Perambahan hutan Mangrove terjadi di Dusun Batang Kopau dan Dusun Indah Lestari, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Tanaman Bakau di pesisir pantai ini ditebang dan menjadi lahan kosong untuk perkebunan.
Aksi perambahan hutan menyebabkan kerusakan habitat ikan dan tanaman penghasil oksigen.
Kapolda Riau Irjen, Pol Herry Heryawan yang terjun langsung ke lokasi menyaksikan kondisi kawasan Mangrove yang telah rusak parah.
"Saat ini kita telah menyita alat berat dan pelaku penambahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Irjen Pol Herry melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (27/7/2026).
Kapolda juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada toleransi untuk pelaku perusakan lingkungan.
"Polda Riau sudah menetapkan dua orang berinisial AF dan SA sebagai tersangka yang menggerakan perambahan hutan," pungkasnya. (**)