Kitakininews.co.id -Namamantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Bahrun Walidin aliasBaron kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PengadaanSmartboard senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan (Disdik) KabupatenLangkat Tahun Anggaran 2024, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/7/2026).
Keduanyadisebut sebagai pihak terkait dalam kegiatan pengadaan tersebut berdasarkanketerangan dua auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan,Mangasa Marbun dan Binsar Sirait, saat memberikan keterangan sebagai ahli dihadapan majelis hakim.
Penyebutannama Faisal Hasrimy dan Baron terungkap ketika tim penasihat hukum (PH)terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi, yangdipimpin Jonson David Sibarani, mengkonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan(BAP) kedua ahli di hadapan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Menurutkedua auditor, kerugian keuangan negara terjadi saat pembayaran dilakukanterhadap barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun harga yangsemestinya.
DalamBAP tersebut, auditor menyebut terdapat sejumlah pihak terkait dalam PengadaanSmartboard, yakni Faisal Hasrimy selaku Pj Bupati Langkat, Tim AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan APBD (APBD/PAPBD), Saiful Abdi selakupenandatangan Surat Pesanan/Kontrak sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
SelanjutnyaSupriadi selaku Kepala Seksi Sarana Prasarana Disdik Langkat yang juga menjabatPejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jan Sen Tjokro selaku Direktur Utama PT GlobalHarapan Nawasena, Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung EmasEkaputra serta Bahrun Walidin alias Baron sebagai penghubung antara penggunabarang/jasa dan penyedia.
Jonsonkemudian menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan berasal daripertanyaan jaksa penuntut umum, melainkan merupakan jawaban yang diberikansendiri oleh ahli dalam BAP.
"Pertanyaannyasudah jelas ini. Siapa saja yang bertanggung jawab," ujar Ketua MajelisHakim Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M Kasim dan Sontian Siahaansaat mengambil alih jalannya pemeriksaan.
Menanggapiitu, Binsar Sirait menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyebut mereka sebagaipihak terkait, bukan pihak yang bertanggung jawab. "Iya, tapi kamimenjawabnya pihak yang terkait Yang Mulia," katanya.
"Lainyang ditanya lain yang dijawab ini," sahut Ketua Majelis Hakim. Saatkembali didalami penasihat hukum, Binsar membenarkan bahwa dirinya yangmenyebutkan tujuh nama tersebut. Sementara mengenai Tim APBD/PAPBD yang tidakdirinci identitas anggotanya, Mangasa Marbun mengatakan pihak-pihak yangdimaksud sudah diketahui.
Terkaitfakta persidangan sebelumnya mengenai dugaan tanda tangan pada Surat Pesananyang disebut bukan milik Saiful Abdi, serta bantahan Bambang Ghiri Arianto yangmengaku tidak pernah menandatangani dokumen sebagai penyedia, Mangasamenyatakan hal itu berada di luar kapasitasnya sebagai auditor.
"Kadissebagai Pengguna Anggaran, titik. Menteri sebagai Pengguna Anggaran. Tapi bisadidelegasikan ke stafnya," ujar Mangasa. Ia juga menjelaskan, penetapanSupriadi sebagai PPK didasarkan pada dokumen yang diperoleh dari penyidikKejari Langkat beserta dokumen pendukung lainnya.
Dalampersidangan, Jonson David Sibarani memperlihatkan dokumen yang menurutnyamenunjukkan adanya perbedaan mengenai siapa PPK dalam proyek tersebut. "Didokumen disebutkan Saiful Abdi PPK. Dari mana ahli menemukan itu? Tapi di situPPK-nya Supriadi," cecarnya.
Mangasamenjawab bahwa Saiful Abdi tercantum sebagai Pengguna Anggaran (PA). Saat KetuaMajelis Hakim menanyakan siapa PPK, Mangasa menegaskan bahwa PPK adalahSupriadi.
"Supriadi.Jadi, kita pun heran pada waktu itu. Hanya kenapa pada pengadaan ini dia(Supriadi) tidak ada di dokumen?" ujarnya.
Menjawabpertanyaan PH mantan kadis mengenai tanggung jawab PA dalam pengadaan barangdan jasa pemerintah, ahli menjelaskan bahwa PA dapat mendelegasikan kewenangankepada PPK sebagai pihak yang menandatangani perjanjian dengan penyedia.
Asal Angka Rp165 JutaPada bagian lain persidangan, terdakwa Budi Pranoto selaku Direktur PTBismacindo Perkasa mempertanyakan dasar perhitungan harga smartboard sebesarRp165 juta per unit, sementara perusahaannya menerima pembayaran sebesar Rp158juta per unit.
MangasaMarbun menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diperiksa, terdapatpenyerahan dana sekitar Rp6 miliar kepada Bahrun Walidin alias Baron.
"Karenadiberikan kepada pejabat publik, di sini gratifikasi. Itu sebagai kerugiankeuangan negara," jelasnya. Menurut ahli, angka Rp165 juta per unitberasal dari data awal yang kemudian dikaitkan dengan indikasi gratifikasi danbiaya pengiriman barang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Sehinggaharga per unit sampai ke Langkat sebesar Rp159 juta termasuk PPN. Tidaktermasuk PPN menjadi Rp144 juta," terangnya.
Atasadanya penyebutan nama Faisal Hasrimy di BAP ahli serta saling bertentangannyaketerangan Faisal Hasrimy dengan sejumlah saksi utama, Jonson David Sibaranimemohon majelis hakim agar memerintahkan JPU menghadirkan kembali FaisalHasrimy dan para saksi untuk dikonfrontir.
Namunsayangnya Yusafrihardi menolaknya. Jangan nanti jadi malu kita pak. Gini ajakalau penuntut umum mampu membuktikan dakwaannya, ya kita bebaskan aja paraterdakwa ini," pungkasnya.