Kitakininews.co.idMEDAN : Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperkuat sinergi dalam sistem peradilan pidana melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Komitmen Bersama Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum yang objektif, profesional, dan tanpa transaksional.
Penandatanganan berlangsung di Mapolda Sumut, Selasa, 28 Juli 2026, dan dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Eko Adhyaksono, Wakapolda Sumut, pejabat utama Polda Sumut dan Kejati Sumut, para Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, serta jajaran penyidik dan jaksa.
Kapolda SumutIrjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan MoU tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi penyidik Polri dan penuntut umum, khususnya dalam menghadapi pembaruan hukum pidana nasional dan hukum acara pidana.
Menurut Whisnu, perubahan regulasi harus diikuti pola kerja yang lebih terintegrasi agar penanganan perkara berlangsung objektif, profesional, transparan, dan bebas dari praktik transaksional yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara, membangun hubungan kerja yang profesional antara penyidik dan penuntut umum, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara objektif, profesional, dan tanpa praktik transaksional," tegasnya.
Whisnu menegaskan Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi penting dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penyelesaian perkara, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam membangun kepercayaan publik. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa kepentingan pribadi, penyalahgunaan kewenangan maupun praktik transaksional, dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
"Ketika hukum ditegakkan tanpa kepentingan pribadi, tanpa praktik transaksional, tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan semakin kuat," ujarnya.
Kapolda Sumut juga menyebut penegakan hukum yang profesional memiliki kaitan erat dengan pembangunan ekonomi Sumatera Utara. Kepastian hukum dan situasi keamanan yang kondusif dibutuhkan untuk mendukung perdagangan, industri, perkebunan, pertanian, pariwisata, logistik hingga sektor UMKM.
Karena itu, ia mendorong seluruh unsur Criminal Justice System, termasuk Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan lembaga penegak hukum lainnya, memperkuat soliditas dan kolaborasi untuk menghasilkan penyelesaian perkara yang cepat, tepat dan berkualitas.
"Saya yakin, dengan terpeliharanya soliditas antara penyidik Polri, penuntut umum, dan seluruh unsur Criminal Justice System, kita akan mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas," katanya.
Menutup sambutannya, Whisnu mengingatkan jajaran penegak hukum agar selalu berpihak pada kebenaran dan menjaga kehormatan institusi.
"Loyalitas adalah keberanian diri dalam berpihak pada kebenaran, demi menjaga kehormatan institusi," tegasnya.
Melalui komitmen bersama ini, Polda Sumut dan Kejati Sumut berharap koordinasi penyidik dan penuntut umum semakin kuat sehingga penegakan hukum di Sumatera Utara dapat berjalan modern, berintegritas, profesional, transparan, serta semakin dipercaya masyarakat.