Kitakininews.co.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan tersangka dugaan korupsi pencairan kredit Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH).
Tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut itu diamankan di sebuah apartemen kawasan Cinere, Jakarta Selatan.
Kasus yang menjerat Farah Hasmina Harahap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit atasnama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil kerjasama dan koordinasi antara bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejati Sumut dengan jajaran Kejaksaan lainnya.
"Tim Tabur Kejati Sumut terus melakukan pencarian terhadap para buronan yang menghindari proses hukum. Penangkapan terhadap tersangka FHH ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap perkara yang ditangani dapat diselesaikan secara tuntas," ujar Rizaldi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut dan menetapkan Farah Hasmina Harahap sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Namun, dalam proses penyidikan berlangsung, tersangka diketahui tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyidikan, Farah Hasmina Harahap selaku debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan seorang Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka.
LPL saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.Dari hasil penghitungan ahli, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,2 Miliar.
Kejati Sumut menyebut kerugian negara tersebut kini telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.
Rizaldi menambahkan, setelah berhasil diamankan di Jakarta, tersangka langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada tim penyidik Pidana Khusus.
"Setelah diamankan, tersangka selanjutnya diserahkan kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan," jelasnya.
Penangkapan terhadap tersangka FHH menjadi bagian dari upaya Kejati Sumut dalam mengejar para pihak yang masih berupaya menghindari proses hukum sekaligus memastikan penanganan perkara korupsi berjalan sesuai ketentuan. (**)