Kitakininews.co.id - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal Jago-Jago resmi dihentikan oleh jajaran Polsek Pinangsori, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Penghentian proses hukum ini dilakukan setelah korban, Natalia Caniago (34), secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan pada Rabu (29/7/2026).
Proses penyerahan surat permohonan sekaligus penyelesaian perkara berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Pinangsori mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pinangsori IPDA Tua Surya Sijabat, serta Ka SPKT AIPTU Suhendri.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pinangsori IPTU Julius Sinurat, S.H., membenarkan perihal penghentian proses hukum tersebut melalui laporan resmi yang disampaikan kepada Kapolres Tapanuli Tengah. Penghentian ini merujuk pada Laporan Polisi tertanggal 5 Januari 2026.
"Pelapor yang merupakan warga Dusun I Desa Jago-Jago, Kecamatan Badiri, telah mendatangi Polsek Pinangsori untuk mencabut laporannya. Korban menyatakan sudah tidak keberatan atas peristiwa pencurian yang dialaminya pada 31 Desember 2025 lalu," ujar IPTU Julius Sinurat.
Selain tidak merasa keberatan lagi, alasan utama pencabutan laporan tersebut lantaran barang bukti yang sempat diamankan oleh Polsek Pinangsori telah dikembalikan sepenuhnya kepada pihak korban.
Melalui surat permohonan bermeterai yang ditandatanganinya, Natalia juga menegaskan tidak akan menuntut perkara ini di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata, serta memohon agar kasus ini tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Sibolga.
Dengan terbitnya surat permohonan pencabutan pengaduan dan surat pernyataan tidak keberatan dari pihak korban, laporan polisi tersebut kini resmi dicabut dan dinyatakan batal.