Kitakininews.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Ganja seberat sekitar 92 Kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan Gayo-Medan.
Dalam operasi yang digelar, Kamis (30/7/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim 1 dan Pasukan Mobil (Pasmob) Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Utara setelah menerima informasi, Selasa (28/7/2026) mengenai adanya pengiriman Ganja dari Gayo Lues menuju Kota Medan menggunakan sebuah mobil tanpa pengawalan.
"Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan nomor plat kendaraan BK 1596 RS yang melintas di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang," terang Brigjen Pol Tatar kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, di Kabupaten Deli Serdang, Jumat (31/7/2026).
Brigjen Pol Tatar juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan 3 karung berisi 92 paket Ganja dengan Bruto sekitar 92 Kilogram atau 92.960,3 Gram. Sopir kendaraan yang diketahui bernama Junaidi alias JI langsung diamankan.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap penerima barang yang diketahui berinisial SS atau Udin. Tersangka ditangkap di depan Mini Market Simpang Deli Tua, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas selanjutnya menggeledah rumah tersangka di Perumahan River Valley Blok 44 Nomor 15, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal. Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan satu paket Ganja dengan Bruto 7,2 Gram.
Dari hasil penyelidikan sementara, petugas masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran Ganja tersebut, termasuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman Narkotika dari wilayah Gayo Lues menuju Medan. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya BNNP Sumatera Utara dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika yang menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu daerah tujuan distribusi.
Petugas juga terus meningkatkan kegiatan intelijen dan penindakan guna menekan peredaran gelap Narkotika di wilayah tersebut.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, BNNPSumut menyita barang bukti berupa 92 paket Ganja dengan Bruto sekitar 92 Kilogram serta satu bungkus Ganja seberat 7,2 Gram hasil penggeledahan di rumah tersangka. (**)