Kitakininews.co.id - Aparat Polsek Gunungmalela meringkus seorang tersangka pencurian dengan inisial APS (29) alias Madi, hanya dalam waktu empat jam setelah laporan diterima. Penangkapan pelaku pada Jumat (31/7/2026) pagi, dengan seluruh barang bukti berupa tiga HP dan dua tabung gas dari kediaman pelaku.
Informasi yang dihimpun, ihwal pencurian bermula pada dini hari yang sama, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial IY, warga Jalan Cempaka Nomor 71, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Menyadari rumahnya disatroni maling, korban memeriksa setiap sudut rumah. Dia menemukan sejumlah barang dari dalam rumah dinyatakan hilang serta pintu dapur dalam keadaan terbuka.
Adapun barang yang hilang meliputi satu unit Samsung Galaxy S24FE, satu unit Samsung A05, satu unit Tecno Spark Go, serta dua tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Menurut korban kerugian materil ditaksir Rp13 juta.
Merespons laporan pengaduan korban, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku diidentifikasi.
"Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya di Jalan H Ulakma Sinaga Gang Hutasuhut, Nagori Pematang Simalungun, sekitar pukul 07.30 WIB. Dari dalam rumah tersangka seluruh barang bukti diamankan," kata Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan, Sabtu (1/8/2026).
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.